Pewarta Nusantara Menu

Ponpes Al Kafiyah

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara – Kontroversi belum mereda terkait Pondok Pesantren (Ponpes Al Zaytun) di Indramayu, kini media sosial kembali dihebohkan dengan kehadiran Ponpes Al Kafiyah.

Melalui sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram ndorobei.official pada Selasa, 27 Juni 2023, terlihat sekelompok orang yang sedang melakukan gerakan salat berjamaah.

Pemandangan tersebut mencuri perhatian publik karena seorang wanita berbaju hijau menjadi imam, dengan tiga pria mengikuti gerakannya.

Tidak jauh dari mereka, terlihat tiga ibu-ibu yang berkerudung memperhatikan ritual tersebut.

Ponpes Al Kafiyah juga terlihat mengumumkan penerimaan santri baru dan menawarkan pengobatan non medis melalui sebuah banner dengan tulisan “Ponpes Al Kafiyah. Pimpinan Guru Besar Ustadzah Umariyah”.

Unggahan tersebut juga menyebutkan kemampuan untuk menghapus dosa. Hingga saat ini, lokasi pasti dari Ponpes Al Kafiyah masih belum diketahui.

Video yang menjadi Viral ini merupakan potongan dari konten di kanal YouTube AL ASHNAF BANDIT PSS yang dipandu oleh seorang pria bernama Irfan.

https://www.youtube.com/live/0u5b5s7YUlc?feature=share

Dalam video tersebut, Irfan dan teman-temannya mencoba mendatangi Ponpes Al Kafiyah.

Namun, belum dapat dipastikan apakah adegan dalam video tersebut merupakan kegiatan sebenarnya di Ponpes Al Kafiyah atau hanya bagian dari konten hiburan semata.
Komentar MUI Terkait Ponpes Al Kafiyah
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberikan tanggapan terhadap video viral yang menampilkan seorang perempuan bercadar menjadi imam shalat di tengah sekelompok laki-laki yang diduga berada di Ponpes Al Kafiyah.

Anwar meminta agar umat Muslim dalam beribadah harus mengikuti tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Jika tidak ada dasar hukumnya, maka jelas bahwa perbuatan tersebut haram.

“Ketika kita beribadah, kita harus mengikuti tuntunan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Oleh karena itu, jika kita berbicara tentang ibadah, prinsip dasar dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu dianggap haram kecuali jika ada dalil yang membolehkannya,” ujar Anwar kepada MNC Portal pada Rabu (28/6/2023).

Dia juga menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam selama hidupnya, ketika melakukan shalat berjamaah bersama laki-laki dan perempuan, selalu menjadi imam. Jika tidak bisa, Rasulullah malah menunjuk Abu Bakar sebagai imam.

Anwar juga menyebut bahwa dalam sejarah, Nabi, para sahabat, dan generasi setelahnya tidak pernah menunjuk seorang perempuan untuk menjadi imam bagi jamaah laki-laki. Oleh karena itu, jika ada yang melakukannya, itu dianggap sebagai tindakan bid’ah atau inovasi tidak sah dalam agama.

“Mengingat sejarah tersebut, jika ada shalat berjamaah yang dihadiri oleh laki-laki dan perempuan, lalu seorang perempuan ditunjuk sebagai imam, hal itu jelas merupakan tindakan bid’ah atau inovasi tidak sah,” ujarnya.

Anwar menambahkan bahwa perbuatan mengada-ada dalam urusan ibadah merupakan tindakan yang dilarang dalam Islam.

MUI sendiri baru-baru ini mengeluarkan fatwa terbaru nomor 38 tahun 2023 mengenai hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat. Fatwa tersebut menyatakan bahwa khutbah Jumat yang dilakukan oleh seorang wanita di hadapan jamaah laki-laki dinyatakan tidak sah.

Fatwa tersebut menjelaskan bahwa shalat Jumat merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin laki-laki dan boleh dilakukan oleh perempuan. Dalam shalat Jumat, terdapat salah satu rukun yang disebut khutbah.

Khutbah memiliki kedudukan yang penting dan tidak boleh ditinggalkan. Oleh karena itu, khutbah harus sesuai dengan ketentuan syariat, di mana harus dilakukan oleh laki-laki.

“Khutbah Jumat yang dilakukan oleh wanita di hadapan jamaah laki-laki dinyatakan tidak sah,” tegasnya.

Baca juga: PWNU Jabar Mengeluarkan Larangan Sekolah di Pondok Pesantren Al-Zaytun

MUI meyakini bahwa kepercayaan bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jumat di hadapan jamaah laki-laki adalah keyakinan yang salah dan harus diperbaiki, serta yang bersangkutan harus bertaubat.