Pasukan Keamanan Ukraina
Pewarta Nusantara, Internasional - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mencatat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pasukan Keamanan Ukraina sejak dimulainya operasi militer khusus Rusia.
Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) mengungkapkan laporan yang menyoroti kejadian-kejadian tersebut. Dalam laporan tersebut, terdokumentasikan 75 kasus penahanan sewenang-wenang terhadap warga sipil, termasuk penghilangan paksa, yang sebagian besar dilakukan oleh otoritas penegak hukum atau Angkatan Bersenjata Ukraina.
Laporan tersebut juga mencatat kekhawatiran serius terkait penangkapan warga sipil yang terlibat dalam distribusi bantuan kemanusiaan di wilayah yang "diduduki" oleh Federasi Rusia.
Tindakan penahanan dan penyiksaan terhadap mereka yang terlibat dalam upaya kemanusiaan semakin mengkhawatirkan situasi yang sedang berlangsung di Ukraina.
Selain itu, laporan tersebut mengungkapkan adanya ruang penyiksaan yang diduga dibuka oleh Dinas Keamanan Ukraina (SBU) dengan tujuan untuk memperoleh kesaksian dari mereka yang bekerja sama dengan pihak berwenang Rusia saat kota tersebut berada di bawah kendali Rusia.
Beberapa orang dilaporkan meninggal akibat penyiksaan di ruang tersebut, dan tindakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk menghilangkan jejak dan menyembunyikan kebenaran tentang kematian mereka.
Pada bulan Oktober, sebagian wilayah Kherson dan Zaporozhye di Ukraina yang dikuasai oleh Rusia digabungkan ke dalam Rusia setelah referendum.
Pasukan Rusia menarik diri dari tepi kanan Sungai Dnepr di Wilayah Kherson, yang kemudian diikuti oleh masuknya pasukan Ukraina ke Kherson.
Keadaan ini menimbulkan keprihatinan serius terkait pelanggaran hak asasi manusia dan penyiksaan yang terjadi dalam konteks konflik yang sedang berlangsung.
Laporan PBB ini menyoroti kebutuhan akan perlindungan hak asasi manusia yang kuat dan penegakan hukum yang adil di Ukraina.
Kasus-kasus penyiksaan dan pelanggaran hak asasi manusia harus diteliti dengan seksama, dan pelaku yang bertanggung jawab harus diadili sesuai dengan hukum internasional.
Upaya internasional untuk mendorong dialog damai dan mencapai solusi politik yang berkelanjutan juga harus terus diperjuangkan untuk mengakhiri konflik dan mencegah pelanggaran lebih lanjut terhadap warga sipil. (*Ibs)