<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pajak | Pewarta Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.pewartanusantara.com/tag/pajak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pewartanusantara.com</link>
	<description>Portal Berita Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 29 Sep 2026 04:53:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-icon-pewarta-1-32x32.png</url>
	<title>Pajak | Pewarta Nusantara</title>
	<link>https://www.pewartanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ipda Purnomo Akan Serahkan Rekening Ke Pihak Pajak Untuk di Cek Langsung Penghasilan Youtube</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/ipda-purnomo-akan-serahkan-rekening-ke-pihak-pajak-untuk-di-cek-langsung-penghasilan-youtube/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Sep 2026 04:51:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ipda Purnomo]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=46048</guid>

					<description><![CDATA[Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang dikenal melalui kanal YouTube Purnomo Belajar Baik, mengumumkan rencana menghentikan aktivitas monetisasi kanal tersebut mulai Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah ia mengaku didatangi pihak yang mempertanyakan penghasilan dari aktivitas media sosial yang dikelolanya. Dalam video yang disampaikan pada akhir September 2026, Purnomo mengatakan pihak yang datang menanyakan keuntungan yang diperoleh dari media sosial.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang dikenal melalui kanal YouTube Purnomo Belajar Baik, mengumumkan rencana menghentikan aktivitas monetisasi kanal tersebut mulai Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan setelah ia mengaku didatangi pihak yang mempertanyakan penghasilan dari aktivitas media sosial yang dikelolanya. </p>
<p>Dalam video yang disampaikan pada akhir September 2026, Purnomo mengatakan pihak yang datang menanyakan keuntungan yang diperoleh dari media sosial. Ia kemudian menyatakan telah memberikan akses terhadap rekeningnya agar aliran dana dari kegiatan tersebut dapat diperiksa. </p>
<p>Purnomo menjelaskan bahwa pendapatan dari kanal Purnomo Belajar Baik selama ini digunakan untuk mendukung kegiatan sosial yang dijalankannya bersama tim. Kegiatan tersebut antara lain berkaitan dengan perawatan dan kebutuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berada dalam penampungan yang dikelolanya, serta kegiatan berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan. </p>
<figure class="wp-block-image size-large pewarta-inline-image" data-pewarta-inline-description="Ipda Purnomo merupakan polisi yang aktif dalam kegiatan sosial, terutama membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kelompok rentan. Dalam unggahan pribadinya, ia menyampaikan bahwa dirinya didatangi pihak yang kerap mempertanyakan penghasilan." data-pewarta-inline-source="Ditbinmas Polda Jatim"><img decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/09/ipda-purnomo-akan-serahkan-rekening-ke-pihak-pajak-untuk-di-cek-langsung-penghasilan-youtube.png" class="attachment-full size-full" alt="" loading="lazy" data-pewarta-inline-title="" data-pewarta-inline-description="Ipda Purnomo merupakan polisi yang aktif dalam kegiatan sosial, terutama membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kelompok rentan. Dalam unggahan pribadinya, ia menyampaikan bahwa dirinya didatangi pihak yang kerap mempertanyakan penghasilan." data-pewarta-inline-source="Ditbinmas Polda Jatim" /><figcaption>Ipda Purnomo merupakan polisi yang aktif dalam kegiatan sosial, terutama membantu orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan kelompok rentan. Dalam unggahan pribadinya, ia menyampaikan bahwa dirinya didatangi pihak yang kerap mempertanyakan penghasilan.</figcaption></figure>
<p>Kanal Purnomo Belajar Baik sendiri telah berkembang menjadi akun dengan jumlah pengikut jutaan. Data pemantauan kanal yang diperbarui pada September 2026 mencatat sekitar 2,7 juta pelanggan dan lebih dari 5.000 video yang telah dipublikasikan. </p>
<p>Aktivitas Purnomo di media sosial juga telah menjadi objek kajian akademik. Sebuah penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Pustaka Komunikasi pada Maret 2026 menganalisis konten Purnomo ketika berinteraksi dengan ODGJ. Penelitian tersebut mencatat penggunaan pendekatan komunikasi seperti mendengarkan secara aktif, empati, klarifikasi, dan dukungan emosional dalam sejumlah video.</p>
<figure class="wp-block-image size-large pewarta-inline-image" data-pewarta-inline-description="Ia akan menyerahkan langsung rekeningnya untuk di cek langsung penghasilan dari konten. &quot;Apabila masih ada keuntungan silahkan diambil, tapi kalau masih kurang untuk kegiatan sosial semoga mau nambahin&quot; ujarnya." data-pewarta-inline-source="Instagram/purnomopolisibaik"><img decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/09/ipda-purnomo-akan-serahkan-rekening-ke-pihak-pajak-untuk-di-cek-langsung-penghasilan-youtube-1.png" class="attachment-full size-full" alt="" loading="lazy" data-pewarta-inline-title="" data-pewarta-inline-description="Ia akan menyerahkan langsung rekeningnya untuk di cek langsung penghasilan dari konten. &quot;Apabila masih ada keuntungan silahkan diambil, tapi kalau masih kurang untuk kegiatan sosial semoga mau nambahin&quot; ujarnya." data-pewarta-inline-source="Instagram/purnomopolisibaik" /><figcaption>Ia akan menyerahkan langsung rekeningnya untuk di cek langsung penghasilan dari konten. &quot;Apabila masih ada keuntungan silahkan diambil, tapi kalau masih kurang untuk kegiatan sosial semoga mau nambahin&quot; ujarnya.</figcaption></figure>
<p>Di luar aktivitas digital, Purnomo juga diketahui menjalankan kegiatan pendampingan sosial secara langsung. Pada September 2026, ia bersama tim membantu proses evakuasi dua ODGJ dari Kabupaten Pacitan untuk menjalani rehabilitasi di Lamongan. </p>
<p>Purnomo sebelumnya juga disebut telah mendampingi sekitar 500 ODGJ selama hampir satu dekade. Pada September 2026, ia menjalani pendidikan S2 Psikologi di Universitas Negeri Surabaya, yang disebutnya berkaitan dengan kebutuhan meningkatkan pengetahuan dalam pendampingan psikologis terhadap penerima manfaat di tempat rehabilitasinya. medcom.id</p>
<p>Sementara itu, dari sisi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan pembuat atau pencipta konten pada media daring, termasuk influencer, selebgram, blogger, dan vlogger, sebagai contoh pekerjaan bebas dalam ketentuan terbaru. Penghasilan dari pekerjaan bebas tersebut memiliki ketentuan perpajakan tersendiri dan tidak otomatis menggunakan skema PPh final 0,5 persen yang berlaku bagi jenis kegiatan usaha tertentu. </p>
<p>DJP juga menjelaskan bahwa kewajiban pajak konten kreator bergantung pada karakteristik dan sumber penghasilannya. Untuk penghasilan yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, perhitungan pajaknya mengikuti ketentuan umum PPh, sementara kegiatan usaha tertentu dapat memiliki perlakuan berbeda sesuai ketentuan yang berlaku. </p>
<p>Dalam pengumumannya, Purnomo menyatakan bahwa meskipun kanal YouTube tersebut akan dinonaktifkan, ia tetap berencana membagikan konten mengenai kegiatan sosial dan ajakan berbuat baik melalui media lain.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pajak Jadi Sumber Pendapatan Terbesar Negara, Capai Hampir 75 Persen</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/pajak-jadi-sumber-pendapatan-terbesar-negara-capai-hampir-75-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Aug 2026 07:11:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[75 Persen]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=44327</guid>

					<description><![CDATA[Pajak masih menjadi sumber pendapatan terbesar pemerintah Indonesia. Berdasarkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.153,6 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp2.357,7 triliun. Jika dibandingkan dengan total pendapatan negara, kontribusinya mencapai sekitar 74,8 persen. Sementara itu, sumber pendapatan terbesar berikutnya berasal dari Penerimaan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pajak masih menjadi sumber pendapatan terbesar pemerintah Indonesia. Berdasarkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp3.153,6 triliun.</p>
<p>Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp2.357,7 triliun. Jika dibandingkan dengan total pendapatan negara, kontribusinya mencapai sekitar 74,8 persen.</p>
<p>Sementara itu, sumber pendapatan terbesar berikutnya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kepabeanan dan cukai.</p>
<p>Berikut urutan sumber pendapatan negara berdasarkan target APBN 2026:</p>
<h2>1. Penerimaan Pajak 74,8 persen</h2>
<p>Penerimaan pajak ditargetkan mencapai Rp2.357,7 triliun atau sekitar 74,8 persen dari total pendapatan negara. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lainnya.</p>
<h2>2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 14,6 persen</h2>
<p>PNBP ditargetkan mencapai Rp459,2 triliun, atau sekitar 14,6 persen dari total pendapatan negara.</p>
<p>PNBP berasal dari berbagai sumber di luar perpajakan, antara lain pemanfaatan sumber daya alam, pendapatan badan layanan umum, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta penerimaan negara lainnya.</p>
<h2>3. Kepabeanan dan Cukai 10,7 persen</h2>
<p>Penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp336 triliun atau sekitar 10,7 persen dari total pendapatan negara. Komponen ini mencakup penerimaan dari cukai, bea masuk, dan bea keluar. Dalam APBN 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai menjadi bagian dari penerimaan perpajakan, tetapi jika dilihat sebagai sumber tersendiri, kontribusinya sekitar 10,7 persen terhadap total pendapatan negara.</p>
<h2>4. Hibah kurang dari 0,1 persen</h2>
<p>Penerimaan hibah ditargetkan sebesar Rp0,7 triliun. Nilainya sangat kecil dibandingkan keseluruhan pendapatan negara, yakni hanya sekitar 0,02 persen. Hibah merupakan penerimaan yang berasal dari pemberian pihak lain kepada pemerintah dan bukan merupakan sumber utama pembiayaan APBN.</p>
<h2>Pajak Masih Menjadi Tulang Punggung APBN</h2>
<p>Besarnya kontribusi pajak menunjukkan bahwa penerimaan negara Indonesia masih sangat bergantung pada aktivitas ekonomi dan kepatuhan perpajakan masyarakat serta dunia usaha.</p>
<p>Secara keseluruhan, penerimaan perpajakan yang terdiri atas penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai ditargetkan mencapai Rp2.693,7 triliun pada 2026. Angka tersebut setara dengan sekitar 85,4 persen dari total pendapatan negara.</p>
<p>Adapun PNBP menjadi sumber pendapatan terbesar kedua dengan kontribusi sekitar 14,6 persen, sedangkan hibah hanya memberikan porsi yang sangat kecil.</p>
<p>Dengan komposisi tersebut, pajak menjadi sumber pendapatan paling dominan bagi negara, menyumbang hampir tiga perempat dari seluruh target pendapatan negara pada APBN 2026.</p>
<figure class="wp-block-image size-large pewarta-inline-image"><img decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/08/Desain-tanpa-judul-9.png" class="attachment-large size-large" alt="" loading="lazy" data-pewarta-inline-title="" data-pewarta-inline-description="" data-pewarta-inline-source="" /></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menkeu Purbaya: Siap Pecat Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Terbukti Bersalah</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/menkeu-purbaya-siap-pecat-pegawai-pajak-dan-bea-cukai-yang-terbukti-bersalah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Seka one]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 14:33:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[Purbaya Yudhi Sadewa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=40324</guid>

					<description><![CDATA[Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa OTT KPK terhadap pegawai pajak di KPP Banjarmasin dan pejabat Bea Cukai pada 4 Februari 2026 justru menjadi &#8220;titik masuk&#8221; untuk perbaikan institusi. Ia menegaskan tidak terpukul dan siap memecat atau memindahkan pegawai terbukti bersalah pada posisi tidak aktif. Purbaya menyebut kejadian ini sebagai &#8220;shock Therapy&#8221; bagi Kemenkeu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/c2-7.jpg" alt=""></figure>
<div class="block-text">
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa OTT KPK terhadap pegawai pajak di KPP Banjarmasin dan pejabat Bea Cukai pada 4 Februari 2026 justru menjadi &#8220;titik masuk&#8221; untuk perbaikan institusi. Ia menegaskan tidak terpukul dan siap memecat atau memindahkan pegawai terbukti bersalah pada posisi tidak aktif.</p>
<h2></h2>
<p>Purbaya menyebut kejadian ini sebagai &#8220;shock Therapy&#8221; bagi Kemenkeu untuk meningkatkan kinerja pajak dan bea cukai, termasuk rotasi besar-besaran seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Ia berjanji tindakan hukum sesuai aturan, tanpa intervensi.​</p>
<h2></h2>
<p>KPK mengonfirmasi OTT di Kalsel dan pemeriksaan pejabat DJBC, dengan para tersangka masih berstatus terperiksa selama 1&#215;24 jam. Purbaya sebelumnya telah menyembuhkan 70 pegawai pajak ke daerah terpencil akibat kasus serupa.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Siap-Siap Pemerintah menunjuk OpenAI Sebagai pemungut Pajak Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE)</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/siap-siap-pemerintah-menunjuk-openai-sebagai-pemungut-pajak-melalui-sistem-elektronik-ppn-pmse/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Pole Vox]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Dec 2025 09:04:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[kebijakan]]></category>
		<category><![CDATA[OpenAI]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=34310</guid>

					<description><![CDATA[Pemerintah Indonesia telah menunjuk OpenAI sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mulai November 2025.[1][2] &#160; ## Detail Penunjukan Penunjukan OpenAI tercantum dalam rilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SP-35/2025, bersamaan dengan International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, sementara penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut. Hingga November 2025, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2025/12/Salinan-dari-Sumber-inilah.com_20251229_160123_0000.jpg" alt="" /></figure>
<div class="block-text">
<p>Pemerintah Indonesia telah menunjuk OpenAI sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) mulai November 2025.[1][2]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>## Detail Penunjukan</p>
<p>Penunjukan OpenAI tercantum dalam rilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SP-35/2025, bersamaan dengan International Bureau of Fiscal Documentation dan Bespin Global, sementara penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut. Hingga November 2025, total perusahaan pemungut PPN PMSE mencapai 254, dengan 215 yang aktif menyetor pajak.[4][1]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>## Dampak pada Pengguna ChatGPT</p>
<p>Langganan berbayar ChatGPT kini dikenakan PPN oleh OpenAI secara langsung, sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak digital. Ini menandai langkah resmi pemerintah mengejar potensi pajak dari layanan AI seperti ChatGPT.[6][8][1]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>## Capaian Pajak Digital</p>
<p>Hingga 30 November 2025, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp34,54 triliun, sementara total pajak ekonomi digital (termasuk kripto, fintech, dan SIPP) Rp44,55 triliun. Direktur Penyuluhan DJP Rosmauli menyatakan capaian ini mencerminkan kontribusi besar ekonomi digital terhadap penerimaan negara.[1]</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>[1](https://kumparan.com/kumparanbisnis/pemerintah-tunjuk-openai-jadi-pemungut-pajak-digital-langganan-chatgpt-kena-ppn-26Wp5r4gj43)</p>
<p>[2](https://www.antaranews.com/berita/4965877/djp-ungkap-alasan-tunjuk-e-commerce-pemungut-pajak-dari-pedagang)</p>
<p>[3](https://nasional.kontan.co.id/news/pengembang-chatgpt-openai-resmi-jadi-pemungut-pajak-digital-di-indonesia)</p>
<p>[4](https://kumparan.com/kumparanbisnis/djp-bakal-tunjuk-marketplace-jadi-pemungut-pajak-toko-online-ini-kriterianya-25SW3pBXY5K)</p>
<p>[5](https://fypmedia.id/pemerintah-resmi-tunjuk-openai-pemungut-pajak-digital-di-indonesia)</p>
<p>[6](https://money.kompas.com/read/2025/07/04/171445426/marketplace-jadi-pemungun-pajak-pedagang-online-harus-punya-dokumen-ini)</p>
<p>[7](https://www.bola.net/news/tok-djp-resmi-tunjuk-pemilik-chatgpt-jadi-pemungut-pajak-digital-5d04fc.html)</p>
<p>[8](https://kumparan.com/kumparanbisnis/prabowo-tunjuk-luhut-jadi-ketua-komite-percepatan-digital-pemerintah-25jOD19ZPdR)</p>
<p>[9](https://artikel.pajakku.com/ancaman-pemblokiran-chatgpt-buka-peluang-optimalisasi-pajak-digital)</p>
<p>[10](https://kumparan.com/kumparanbisnis)</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
