Pewarta Nusantara
Menu Menu

Menkes

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa Dokter Asing yang ingin masuk ke Indonesia akan diatur dan dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan liberalisasi pelayanan kesehatan nasional akibat dari Undang-Undang Kesehatan.

Dalam sebuah diskusi virtual, Budi menjelaskan bahwa dokter asing hanya dapat masuk ke Indonesia setelah ada batasan dan regulasi yang mengatur agar mereka tidak dapat berpraktik secara ilegal.

Mereka harus beradaptasi dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Budi menekankan bahwa dokter asing tidak diperbolehkan untuk berpraktik mandiri, melainkan harus bekerja di bawah institusi yang bertanggung jawab.

Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa dokter asing yang masuk ke Indonesia akan diberlakukan batasan waktu, yaitu 2 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 1 kali, sehingga maksimal mereka dapat menetap selama 4 tahun di Indonesia.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melakukan transfer pengetahuan, pengalaman, dan cara kerja antara dokter asing dengan tenaga medis Indonesia.

Baca Juga; Proyek Strategis Nasional di Jawa Tengah Capai Rp258 Triliun, Ciptakan 66 Ribu Lapangan Kerja

Budi memberikan contoh analogi restoran untuk menjelaskan konsep ini. Ia menekankan bahwa kehadiran chef asing di Indonesia tidak akan mengancam pekerjaan para koki Indonesia.

Sebaliknya, kehadiran chef asing dapat memberikan kesempatan bagi koki Indonesia untuk belajar dari cara kerja yang baik dan meningkatkan kualitas restoran di Indonesia.

Dengan adanya pengaturan dan batasan yang jelas, Budi meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan masuknya dokter asing ke Indonesia.

Ia percaya bahwa restoran di Jakarta memiliki kualitas yang tidak kalah dengan restoran di luar negeri. Budi meyakini bahwa Indonesia membutuhkan pendidik dari luar negeri untuk meningkatkan kualitas sektor kesehatan di Tanah Air.

Dengan adanya persaingan dengan dokter asing, Budi yakin bahwa tenaga medis Indonesia memiliki potensi untuk menjadi lebih baik.

Dalam konteks ini, regulasi dan pengaturan yang tegas terhadap masuknya dokter asing diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan adanya transfer pengetahuan dan pengalaman antara dokter asing dan tenaga medis Indonesia, diharapkan dapat terjadi peningkatan yang signifikan dalam bidang kesehatan dan pelayanan medis di Tanah Air. (*Ibs)

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu 16/06/23
Pewarta Nusantara, Jakarta - Keputusan Presiden Terkait Status Pandemi COVID-19 Akan Segera Diumumkan: Apresiasi WHO untuk Penanganan Indonesia. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan mengenai status Pandemi Covid-19 di Indonesia. Meskipun rincian keputusan tersebut belum diungkap secara detail, Budi menyebut bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan apresiasi atas penanganan yang baik di Indonesia. Budi menjelaskan bahwa pertemuan dengan WHO bulan lalu memberikan pengakuan terhadap langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menghadapi pandemi. Keputusan Presiden ini didasarkan pada laporan perkembangan data pandemi dari sejumlah menteri. Meskipun status pandemi mungkin akan mengalami perubahan, Budi menekankan pentingnya kesadaran bahwa virus Corona akan tetap ada. Oleh karena itu, masyarakat perlu terus belajar untuk hidup dengan Covid-19 dan memahami langkah-langkah yang harus diambil jika terpapar, termasuk pengetahuan tentang obat dan vaksin. Baca juga: Kritik Ratna Juwita terhadap Subsidi Kendaraan Listrik: Perlu Fokus pada Energi Bersih Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan bahwa pemerintah segera akan mendeklarasikan perubahan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi, sejalan dengan pencabutan status darurat kesehatan global oleh WHO. Namun, langkah ini akan dilakukan setelah WHO mencabut status darurat tersebut. Keputusan Presiden mengenai status pandemi ini sangat dinantikan oleh masyarakat Indonesia, karena akan mempengaruhi kebijakan dan langkah-langkah yang diambil dalam menangani Covid-19. Apresiasi dari WHO juga menjadi dorongan positif bagi upaya penanganan yang dilakukan di tanah air. (*Ibs)