Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

KA 220 Kertajaya

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional - Kecelakaan antara KA 112 (KA Brantas) dengan truk tronton di JPL 6 Km 1+523 pada jalur KA Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB.

Menyebabkan lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA Jerakah-Semarang Poncol tidak dapat dilalui.

Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, semua masinis, asisten masinis, dan penumpang dinyatakan selamat. Namun, perjalanan kereta api mengalami keterlambatan akibat kerusakan pada sarana dan prasarana.

Petugas KAI saat ini sedang melakukan evakuasi kereta api dan truk yang terjebak di jembatan dekat perlintasan sebidang. Mereka dibantu oleh pihak terkait untuk memulihkan jalur kereta api yang terganggu.

Joni Martinus, VP Public Relations KAI, mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap aturan melintas di perlintasan sebidang, seperti berhenti di rambu tanda STOP, memastikan aman sebelum melintas, dan mengikuti rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat melintas dengan aman dan selamat. Menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pengemudi diwajibkan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengemudi juga diharapkan memberikan prioritas kepada kereta api dan kendaraan yang telah melintas rel terlebih dahulu.

Baca Juga; Upaya Bersama Mengatasi Kemiskinan: Jumlah Orang Miskin di Indonesia Menurun, Tantangan Masih Menanti

Akibat kecelakaan ini, enam perjalanan KA penumpang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

Namun, KAI bergerak cepat untuk menormalisasi jalur kereta. Pada pukul 22.19 WIB, jalur hilir sudah dapat dilalui, sementara jalur hulu masih dalam proses evakuasi dan sterilisasi oleh unit terkait.

KA Brantas (KA 112) berhasil diberangkatkan kembali pada pukul 22.31 WIB. Sebagai kompensasi atas keterlambatan perjalanan, KAI memberikan service recovery kepada penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*Ibs)