<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Guru Honorer | Pewarta Nusantara</title>
	<atom:link href="https://www.pewartanusantara.com/tag/guru-honorer/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://www.pewartanusantara.com</link>
	<description>Portal Berita Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Sep 2026 07:27:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.3</generator>

<image>
	<url>https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2024/11/cropped-icon-pewarta-1-32x32.png</url>
	<title>Guru Honorer | Pewarta Nusantara</title>
	<link>https://www.pewartanusantara.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dari Guru Honorer hingga Mengasuh Anak Yatim, Kisah Ayya Susi Damayanti di Bogor</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/dari-guru-honorer-hingga-mengasuh-anak-yatim-kisah-ayya-susi-damayanti-di-bogor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 04:45:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Anak Yatim]]></category>
		<category><![CDATA[Ayya Susi]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=45505</guid>

					<description><![CDATA[Ayya Susi Damayanti awalnya dikenal sebagai guru honorer di Parungpanjang, Bogor. Ia kemudian mendirikan Istana Yatim Piatu dan Duafa Baitul Qorro untuk merawat anak yatim, dhuafa dan lansia. Untuk membiayai kegiatan, ia mengembangkan usaha kerajinan anyaman bambu bersama warga.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Ayya Susi Damayanti, seorang pendidik dari Parungpanjang, Kabupaten Bogor, dikenal karena kepeduliannya terhadap anak-anak yatim, dhuafa dan lansia. Di tengah kesibukannya mengajar, ia juga mengelola Istana Yatim Piatu dan Duafa Baitul Qorro di Desa Gintung Cilejet.</p>
<p>Kisah Ayya bermula dari aktivitas mengajar mengaji anak-anak di rumah. Jumlah anak yang datang kemudian terus bertambah hingga akhirnya ia bersama suaminya mendirikan lembaga untuk merawat dan mendampingi anak-anak yang membutuhkan.</p>
<p>Pada 2022, Ayya menyebut lembaganya mengasuh sekitar 150 anak, sebagian besar berasal dari keluarga yatim piatu dan dhuafa. Keterbatasan ekonomi juga membuat sejumlah anak yang dibinanya mengalami putus sekolah.</p>
<figure class="wp-block-image size-large pewarta-inline-image" data-pewarta-inline-description="Kisah Ayya bermula dari kegiatan sederhana: mengajar mengaji anak-anak di rumah. Jumlah anak yang datang terus bertambah. Bersama suaminya, Ayya kemudian mendirikan lembaga untuk merawat dan mendampingi anak-anak yang membutuhkan." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id"><img decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/09/dari-guru-honorer-hingga-mengasuh-anak-yatim-kisah-ayya-susi-damayanti-di-bogor.png" class="attachment-full size-full" alt="" loading="lazy" data-pewarta-inline-title="" data-pewarta-inline-description="Kisah Ayya bermula dari kegiatan sederhana: mengajar mengaji anak-anak di rumah. Jumlah anak yang datang terus bertambah. Bersama suaminya, Ayya kemudian mendirikan lembaga untuk merawat dan mendampingi anak-anak yang membutuhkan." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id" /><figcaption>Kisah Ayya bermula dari kegiatan sederhana: mengajar mengaji anak-anak di rumah. Jumlah anak yang datang terus bertambah. Bersama suaminya, Ayya kemudian mendirikan lembaga untuk merawat dan mendampingi anak-anak yang membutuhkan.</figcaption></figure>
<p>Untuk membiayai kebutuhan mereka, Ayya tidak hanya mengandalkan penghasilannya sebagai guru. Ia bersama suami dan anak-anak binaannya mengembangkan usaha kerajinan berbahan bambu, seperti bakul, kipas dan tas. Hasil penjualan digunakan untuk membantu kebutuhan pendidikan dan keseharian anak-anak.</p>
<figure class="wp-block-image size-large pewarta-inline-image" data-pewarta-inline-description="Pada 2022, Ayya menyebut lembaganya mengasuh sekitar 150 anak. Sebagian besar berasal dari keluarga yatim dan dhuafa. Kondisi ekonomi bahkan membuat sejumlah anak yang dibinanya mengalami putus sekolah." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id"><img decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/09/dari-guru-honorer-hingga-mengasuh-anak-yatim-kisah-ayya-susi-damayanti-di-bogor-1.png" class="attachment-full size-full" alt="" loading="lazy" data-pewarta-inline-title="" data-pewarta-inline-description="Pada 2022, Ayya menyebut lembaganya mengasuh sekitar 150 anak. Sebagian besar berasal dari keluarga yatim dan dhuafa. Kondisi ekonomi bahkan membuat sejumlah anak yang dibinanya mengalami putus sekolah." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id" /><figcaption>Pada 2022, Ayya menyebut lembaganya mengasuh sekitar 150 anak. Sebagian besar berasal dari keluarga yatim dan dhuafa. Kondisi ekonomi bahkan membuat sejumlah anak yang dibinanya mengalami putus sekolah.</figcaption></figure>
<p>Ayya juga pernah menceritakan bahwa kegiatan santunan Jumat Berkah dibiayai dari berbagai sumber, termasuk penghasilan pribadi, hasil penjualan produk UMKM, kerajinan tangan serta bantuan relawan. Bantuan yang diberikan antara lain perlengkapan sekolah, sembako dan uang saku.</p>
<p>Dedikasi tersebut kemudian mendapat perhatian publik. Pada September 2025, Ayya menerima penghargaan Metropolitan Award sebagai tokoh yang dinilai peduli terhadap anak yatim. Saat itu, media setempat melaporkan sekitar 125 anak berada dalam binaannya.</p>
<figure class="wp-block-image size-large pewarta-inline-image" data-pewarta-inline-description="Untuk memenuhi kebutuhan anak-anak binaan, Ayya dan suaminya mengembangkan usaha kerajinan berbahan bambu. Mereka membuat berbagai produk seperti bakul, kipas dan tas. Hasil penjualannya digunakan membantu pendidikan dan kebutuhan sehari-hari." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id"><img decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/09/dari-guru-honorer-hingga-mengasuh-anak-yatim-kisah-ayya-susi-damayanti-di-bogor-2.png" class="attachment-full size-full" alt="" loading="lazy" data-pewarta-inline-title="" data-pewarta-inline-description="Untuk memenuhi kebutuhan anak-anak binaan, Ayya dan suaminya mengembangkan usaha kerajinan berbahan bambu. Mereka membuat berbagai produk seperti bakul, kipas dan tas. Hasil penjualannya digunakan membantu pendidikan dan kebutuhan sehari-hari." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id" /><figcaption>Untuk memenuhi kebutuhan anak-anak binaan, Ayya dan suaminya mengembangkan usaha kerajinan berbahan bambu. Mereka membuat berbagai produk seperti bakul, kipas dan tas. Hasil penjualannya digunakan membantu pendidikan dan kebutuhan sehari-hari.</figcaption></figure>
<p>Pemerintah Kabupaten Bogor juga memberikan apresiasi kepada Ayya. Pemkab menyebut ia rutin memberikan santunan dari penghasilannya sebagai guru serta hasil usaha kerajinan dan dukungan relawan.</p>
<p>Ada perkembangan penting terkait status pekerjaannya. Ayya sebelumnya dikenal sebagai guru honorer, tetapi menurut laporan Radar Bogor pada April 2026, ia telah diangkat menjadi guru PPPK Kabupaten Bogor pada 2024 dan tetap mengajar di SMPN 3 Parungpanjang.</p>
<figure class="wp-block-image size-large pewarta-inline-image" data-pewarta-inline-description="Kepedulian Ayya kemudian mendapat perhatian publik. Pada September 2025, ia menerima penghargaan Metropolitan Award sebagai tokoh yang dinilai peduli terhadap anak yatim. Saat itu, sekitar 125 anak dilaporkan berada dalam binaannya." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id"><img decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/09/dari-guru-honorer-hingga-mengasuh-anak-yatim-kisah-ayya-susi-damayanti-di-bogor-3.png" class="attachment-full size-full" alt="" loading="lazy" data-pewarta-inline-title="" data-pewarta-inline-description="Kepedulian Ayya kemudian mendapat perhatian publik. Pada September 2025, ia menerima penghargaan Metropolitan Award sebagai tokoh yang dinilai peduli terhadap anak yatim. Saat itu, sekitar 125 anak dilaporkan berada dalam binaannya." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id" /><figcaption>Kepedulian Ayya kemudian mendapat perhatian publik. Pada September 2025, ia menerima penghargaan Metropolitan Award sebagai tokoh yang dinilai peduli terhadap anak yatim. Saat itu, sekitar 125 anak dilaporkan berada dalam binaannya.</figcaption></figure>
<p>Jumlah anak yang diasuh juga berubah seiring waktu. Dalam laporan April 2026, Ayya menyebut sekitar 91 anak yatim dan lansia masih berada dalam binaannya. Sebagian anak yang sebelumnya diasuh telah lulus dan menjadi mandiri.</p>
<p>Untuk menopang operasional lembaga, Ayya kemudian mengembangkan produksi kerajinan anyaman bambu dengan melibatkan orang tua anak-anak binaan. Sekitar 25 orang disebut terlibat dalam kegiatan tersebut dan produknya dipasarkan melalui media sosial.</p>
<figure class="wp-block-image size-large pewarta-inline-image" data-pewarta-inline-description="Perjalanan Ayya juga mengalami perubahan. Menurut laporan Radar Bogor April 2026, ia telah diangkat menjadi guru PPPK Kabupaten Bogor pada 2024 dan tetap mengajar di SMPN 3 Parungpanjang. Saat itu, sekitar 91 anak dan lansia masih berada dalam binaannya." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id"><img decoding="async" width="1080" height="1080" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/09/dari-guru-honorer-hingga-mengasuh-anak-yatim-kisah-ayya-susi-damayanti-di-bogor-4.png" class="attachment-full size-full" alt="" loading="lazy" data-pewarta-inline-title="" data-pewarta-inline-description="Perjalanan Ayya juga mengalami perubahan. Menurut laporan Radar Bogor April 2026, ia telah diangkat menjadi guru PPPK Kabupaten Bogor pada 2024 dan tetap mengajar di SMPN 3 Parungpanjang. Saat itu, sekitar 91 anak dan lansia masih berada dalam binaannya." data-pewarta-inline-source="Instagram/mental_juara.id" /><figcaption>Perjalanan Ayya juga mengalami perubahan. Menurut laporan Radar Bogor April 2026, ia telah diangkat menjadi guru PPPK Kabupaten Bogor pada 2024 dan tetap mengajar di SMPN 3 Parungpanjang. Saat itu, sekitar 91 anak dan lansia masih berada dalam binaannya.</figcaption></figure>
<p>Kisah Ayya menunjukkan perjalanan dari seorang guru yang awalnya membantu anak-anak di lingkungan sekitar hingga membangun kegiatan sosial yang lebih terorganisasi. Namun, angka jumlah anak yang dibina memang berubah dari tahun ke tahun sehingga perlu melihat tanggal laporan ketika menyebut jumlahnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Honorer Edi di Subang: 26 Tahun Mengabdi Gaji Rp300.000</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/guru-honorer-edi-di-subang-26-tahun-mengabdi-gaji-rp300-000/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Seka one]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 16:29:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Subang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=43770</guid>

					<description><![CDATA[Edi Mulyadi, guru honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu di SDN Sagalaherang IV, Desa Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah mengabdi selama 26 tahun dengan gaji bulanan hanya Rp300.000. Edi mengajar di sekolah dasar negeri tersebut sejak masih honorer murni, dan sejak akhir 2025 berubah status menjadi PPPK paruh waktu. Meski bekerja [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/j2-43.jpg" alt=""></figure>
<div class="block-text">
<p>Edi Mulyadi, guru honorer yang kini berstatus PPPK paruh waktu di SDN Sagalaherang IV, Desa Sagalaherang, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah mengabdi selama 26 tahun dengan gaji bulanan hanya Rp300.000.</p>
<h2></h2>
<p>Edi mengajar di sekolah dasar negeri tersebut sejak masih honorer murni, dan sejak akhir 2025 berubah status menjadi PPPK paruh waktu. Meski bekerja setiap hari seperti PNS—pagi hingga siang—tanpa tunjangan, honornya justru lebih rendah dari masa honorer sebelumnya, sering tertunda pembayarannya.</p>
<p>​Selepas jam sekolah pukul 12.00 WIB, Edi lanjut mengajar ngaji di Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) Al-Huda selama 10 tahun, mengasuh sekitar 50 santri dari pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Honor tambahan dari sini hanya Rp100.000-Rp200.000 per bulan, sehingga total pendapatan tak cukup menutup biaya hidup Rp2 juta untuk dirinya dan dua anak sebagai duda.</p>
<h2></h2>
<p>Edi cerita kondisi guru PPPK paruh waktu dan guru ngaji di Subang sangat miris, banyak yang ikhlas tanpa bayar atau hanya Rp100.000-Rp200.000 per bulan. Ia tetap bertahan karena tak punya pilihan lain, meski fisik mulai lemah, demi bentuk generasi berakhlak Qurani dan cerdas di pelosok.</p>
<p>​Kasus Edi viral 28 Februari 2026, soroti ironi kesejahteraan pendidik honorer vs kebutuhan hidup minimum, di mana gaji mereka kalah jauh dari UMK Subang Rp2,7 juta lebih.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Kehormatan Probolinggo Bebas, Kasus Rangkap Jabatan Dihentikan</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/guru-kehormatan-probolinggo-bebas-kasus-rangkap-jabatan-dihentikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Seka one]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Feb 2026 14:08:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=43258</guid>

					<description><![CDATA[Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menghentikan kasus rangkap jabatan guru kehormatan SDN Brabe 1 bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) atau Mohammad Hisabul Huda. MMH ditetapkan tersangka pada 24 Februari 2026 karena diduga merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari tahun 2019-2022 serta 2025, sehingga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/dd2.jpg" alt=""></figure>
<div class="block-text">
<p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menghentikan kasus rangkap jabatan guru kehormatan SDN Brabe 1 bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH) atau Mohammad Hisabul Huda.</p>
<p></p>
<p>MMH ditetapkan tersangka pada 24 Februari 2026 karena diduga merangkap jabatan sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) dari tahun 2019-2022 serta 2025, sehingga menerima gaji ganda dari APBN/APBD/APBDes yang menyebabkan kerugian negara Rp118,86 juta. Kontrak kedua jabatan secara tegas melarang rangkap pekerjaan yang bersumber dana negara, dan MMH ditahan sementara di Rutan Kraksaan.​</p>
<h2></h2>
<p>Kasus dihentikan melalui restorative justice karena MMH telah mengembalikan seluruh kerugian negara Rp118,86 juta ke Kejati Jatim, tidak ada unsur pengayaan diri (hanya pekerjaan sampingan untuk kebutuhan hidup), dan pelanggaran hukumnya dianggap tidak tercela—ia tidak sadar larangan anggaran karena mengandalkan keterangan kepala sekolah. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna tekanan pendekatan persuasif, biaya-manfaat rendah untuk dilanjutkan, dan kepentingan umum terpenuhi setelah pemulihan dana.</p>
<h2></h2>
<p>MMH dibebaskan pada 20 Februari 2026 setelah kasus diambil alih Kejati Jatim dari Kejari Probolinggo; meskipun kasus di-SP3-kan, kejahatan kriminal tetap dicatat karena pelanggaran kontrak ada, meskipun tidak disamakan dengan korupsi berat. Kasus ini mencakup celah pengawasan guru honorer dan PLD, di mana jaksa memprioritaskan pemulihan daripada pidana bagi pelanggar ringan.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Guru Honorer Jadi Tersangka Karna Rangkap Jabatan, Negara Rugi Rp118 Juta</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/guru-honorer-jadi-tersangka-karna-rangkap-jabatan-negara-rugi-rp118-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Seka one]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 16:14:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=43080</guid>

					<description><![CDATA[Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akibat rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa dan guru honorer. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118.860.321 selama periode 2019-2025. MHH merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/a2-40.jpg" alt=""></figure>
<div class="block-text">
<p>Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah menetapkan Mohammad Hisabul Huda (MHH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi akibat rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa dan guru honorer. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp118.860.321 selama periode 2019-2025.</p>
<p></p>
<p>MHH merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron, dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1. Kontrak kedua posisi dilarang rangkap jabatan karena dibiayai anggaran negara (APBN/APBD/APBDes), yang dapat mengganggu tugas utama. Penyidikan oleh Kejari Probolinggo dan Tim Auditor Kejati Jatim mengkonfirmasi pelanggaran ini.</p>
<p></p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan sekitar 12-23 Februari 2026, diikuti tersingkir 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Tersangka dijerat Pasal 603 atau 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait korupsi kehormatan ganda. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan berita lokal.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>TPG Berbasis Kinerja: Siapa yang Diuntungkan?</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/tpg-berbasis-kinerja-siapa-yang-diuntungkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Seka one]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 16:20:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bandung Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasib Guru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=40562</guid>

					<description><![CDATA[Siti Julaiha, seorang guru honorer, mengalami penurunan gaji drastis dari Rp4,5 juta menjadi Rp600 ribu per bulan akibat implementasi kebijakan tunjangan sertifikasi guru (TPG) berbasis kinerja mulai 2026. Ia kini tinggal di bekas puskesmas yang terbengkalai karena tak mampu bayar kontrakan. Kebijakan baru Kemendikbudristek lebur TPG ke gaji pokok dengan penilaian kinerja; Siti dinilai standar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/02/i2-8.jpg" alt="" /></figure>
<div class="block-text">
<p>Siti Julaiha, seorang guru honorer, mengalami penurunan gaji drastis dari Rp4,5 juta menjadi Rp600 ribu per bulan akibat implementasi kebijakan tunjangan sertifikasi guru (TPG) berbasis kinerja mulai 2026. Ia kini tinggal di bekas puskesmas yang terbengkalai karena tak mampu bayar kontrakan.</p>
<h2></h2>
<p>Kebijakan baru Kemendikbudristek lebur TPG ke gaji pokok dengan penilaian kinerja; Siti dinilai standar tanpa tambahan poin organisasi atau kepanitiaan, sehingga hanya terima insentif honorer Rp600 ribu. Guru bersertifikasi lain naik jadi Rp11 juta, tapi honorer non-kuota kena imbas penyesuaian anggaran RAPBN 2026.</p>
<h2></h2>
<p>Siti tinggal serumah dengan 3 anak di bangunan usang eks puskesmas Desa Cipeucang, Bandung Barat, tanpa listrik stabil atau air bersih, bergantung bantuan warga. Kisahnya viral 4 Februari 2026, picu simpati netizen dan audit Kemendikbud atas kasus serupa di 15 provinsi.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dana Pendidikan Terkuras, Guru Honorer Terancam: Gugatan Rp335 Triliun MBG Meledak di MK</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/dana-pendidikan-terkuras-guru-honorer-terancam-gugatan-rp335-triliun-mbg-meledak-di-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Seka one]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Jan 2026 15:21:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[MBG]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=39504</guid>

					<description><![CDATA[Gugatan terhadap alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai sekitar Rp223-335 triliun dalam APBN 2026 (daftar nomor 40/PUU-XXIV/2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, karena anggaran tersebut diambil dari dana pendidikan minimal 20% APBN, mencapai 29% dari total Rp769,1 triliun. Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/d2-14.jpg" alt="" /></figure>
<div class="block-text">
<p>Gugatan terhadap alokasi anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai sekitar Rp223-335 triliun dalam APBN 2026 (daftar nomor 40/PUU-XXIV/2026) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, karena anggaran tersebut diambil dari dana pendidikan minimal 20% APBN, mencapai 29% dari total Rp769,1 triliun.</p>
<h2></h2>
<p>Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dan penjelasannya dianggap melebar interpretasi &#8220;pendanaan operasional pendidikan&#8221; hingga termasuk MBG, padahal UU Sisdiknas No. 20/2003 tidak mencakup program gizi sebagai pendidikan inti. Dampak: Mengurangi ruang untuk gaji guru honorer (Rp200-300 ribu/bulan), sarana prasarana, dan gratisan SD/SMP (butuh Rp183,4 triliun), sehingga hak pendidikan berkualitas terancam.</p>
<h2></h2>
<p>Sedang hingga tinggi (40-60%), karena MK sering mengabulkan gugatan serupa jika ada pelebaran norma konstitusi (precedent: Putusan MK No. 013/PUU-I/2003 soal alokasi pendidikan ketat). Namun, tergantung interpretasi hakim apakah MBG dianggap &#8220;pendidikan holistik&#8221; (dukung gizi anak sekolah). Faktor penentu: Sidang pendahuluan (belum jadwal pasti per 30/1/2026); BGN dan pemerintah bela bahwa MBG selaras mandat pendidikan nasional, tapi akademisi pesimis karena prioritas konstitusi pendidikan prioritas mutlak.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gaji 500 Ribu Sebulan: Kisah Guru Kehormatan Sragen Tunda Nikah Demi Mengabdi.</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/gaji-500-ribu-sebulan-kisah-guru-kehormatan-sragen-tunda-nikah-demi-mengabdi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Seka one]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 15:05:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Nasib Guru]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=38861</guid>

					<description><![CDATA[Ahmad Falih Al Hafid (24), guru honorer di MIN 6 Sragen, Jawa Tengah, hanya digaji Rp 500.000 per bulan sejak Juli 2025, sehingga ia menunda pernikahan dan beternak ayam serta kambing untuk tambahan penghasilan. Statusnya sebagai guru ekstra (bukan melalui SIMPATIKA yang belum dibuka), tapi tugas setara guru tetap, membuatnya bertahan demi pengalaman untuk PPPK [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/a2-6.jpg" alt="" /></figure>
<div class="block-text">
<p>Ahmad Falih Al Hafid (24), guru honorer di MIN 6 Sragen, Jawa Tengah, hanya digaji Rp 500.000 per bulan sejak Juli 2025, sehingga ia menunda pernikahan dan beternak ayam serta kambing untuk tambahan penghasilan.</p>
<h2></h2>
<p>Statusnya sebagai guru ekstra (bukan melalui SIMPATIKA yang belum dibuka), tapi tugas setara guru tetap, membuatnya bertahan demi pengalaman untuk PPPK atau CPNS meski gaji tak cukup untuk hidup mandiri. Ia mengajar di madrasah negeri setelah pengalaman swasta, tapi biaya hidup mendorong usaha sampingan di luar jam sekolah.</p>
<h2></h2>
<p>Dengan gaji minim, Falih yakin akan ada kenaikan honor meski belum pasti, dan memilih profesi ini untuk memanfaatkan ilmu pendidikan serta amanat orang tua. Ia mengakui ragu membiayai keluarga dengan pendapatan segitu, prioritas pengalaman kerja lebih penting daripada ganti profesi</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Restorative Justice Gagal, Jaksa Agung Hentikan Perkara Guru SDN 21</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/restorative-justice-gagal-jaksa-agung-hentikan-perkara-guru-sdn-21/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Seka one]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Jan 2026 16:19:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=38181</guid>

					<description><![CDATA[Tri Wulansari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Jambi, mengalami kisah pilu setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak oleh polisi. Kasus bermula dari razia rambut siswa pada 8 Januari 2025, di mana ia memangkas rambut siswa kelas 6 yang dicat pirang dan menolak aturan sekolah. Saat siswa mengumpat kasar, Tri [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure><img decoding="async" src="https://www.pewartanusantara.com/wp-content/uploads/2026/01/AA-c2.jpg" alt="" /></figure>
<div class="block-text">
<p>Tri Wulansari, seorang guru honorer di SDN 21 Desa Pematang Raman, Muaro Jambi, Jambi, mengalami kisah pilu setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak oleh polisi. Kasus bermula dari razia rambut siswa pada 8 Januari 2025, di mana ia memangkas rambut siswa kelas 6 yang dicat pirang dan menolak aturan sekolah. Saat siswa mengumpat kasar, Tri refleks menampar mulutnya sekali, sehingga keluarga siswa melaporkannya ke polisi.​</p>
<h2></h2>
<p>Insiden terjadi saat Tri menegakkan disiplin sekolah pasca-libur, menemukan empat siswa berambut pirang, tiga patuh dipotong, tapi satu menolak dan balik mengumpat. Orang tua siswa datang ke rumah Tri, mengancam, dan akhirnya melapor, membuat Tri dan suaminya jadi tersangka dengan kewajiban lapor mingguan. Tri curhat sambil menangis di RDPU Komisi III DPR RI, mengaku gaji hanya Rp400 ribu tapi dikriminalisasi atas upaya mendidik.​</p>
<h2></h2>
<p>Polisi Muaro Jambi mediasi restoratif justice tapi gagal karena keluarga menolak damai meski libatkan DPRD dan bupati. Kapolda Jambi koordinasi Kejati untuk hentikan penyidikan, sementara Komisi III DPR minta Polres dan Kejari hentikan kasus serta tunda penahanan suami Tri. Jaksa Agung janjikan perkara dihentikan karena tak ada niat jahat (mens rea), dan Tri kini bernapas lega usai status tersangka dicabut.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tunjangan Guru Honorer Naik dari Rp 300 Ribu Menjadi Rp 400 Ribu pada 2026, Apa Pendapat Kalian?</title>
		<link>https://www.pewartanusantara.com/berita/tunjangan-guru-honorer-naik-dari-rp-300-ribu-menjadi-rp-400-ribu-pada-2026-apa-pendapat-kalian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dwi Anggoro]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 03:14:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Gaji]]></category>
		<category><![CDATA[Guru Honorer]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.pewartanusantara.com/?p=32019</guid>

					<description><![CDATA[Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia. Salah satunya adalah kenaikan tunjangan guru honorer dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan mulai 2026. Selain itu, pemerintah juga membuka program beasiswa untuk 150 ribu guru yang ingin melanjutkan studi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div class="block-text">
<p>Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas tenaga pendidik di Indonesia.</p>
<p>Salah satunya adalah kenaikan tunjangan guru honorer dari Rp 300 ribu menjadi Rp 400 ribu per bulan mulai 2026. Selain itu, pemerintah juga membuka program beasiswa untuk 150 ribu guru yang ingin melanjutkan studi.</p>
<p>Pengumuman tersebut disampaikan Mu’ti dalam pidato Hari Guru Nasional pada 25 November 2025, yang diunggah di situs resmi Kemendikdasmen.</p>
<p>“Tahun 2026, kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa dibuka untuk 150.000 guru. Tunjangan guru honorer dinaikkan dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000,” ujarnya.</p>
<h3>Administrasi Dikurangi, Guru Diberi Waktu Belajar</h3>
<p>Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah juga akan menyederhanakan beban administrasi guru.</p>
<p>Kewajiban mengajar yang selama ini mensyaratkan 24 jam tatap muka tidak lagi berlaku mutlak. Pemerintah menyiapkan satu hari khusus bagi guru untuk belajar dan meningkatkan kompetensi.</p>
<p>“Kebijakan tersebut dimaksudkan agar guru dapat lebih fokus pada tugas utama sebagai pendidik profesional: melaksanakan pembelajaran, membimbing, dan meningkatkan kualitas diri,” katanya.</p>
<h3>Peningkatan Kompetensi Selama 2025</h3>
<p>Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu menjelaskan bahwa selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kemendikdasmen telah menjalankan berbagai program peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru.</p>
<p>Pada 2025, pemerintah memberikan beasiswa Rp 3 juta per semester untuk 12.500 guru yang belum memiliki ijazah D-IV atau S1 melalui program rekognisi pembelajaran lampau (RPL).</p>
<p>Selain itu, berbagai pelatihan juga digelar, mulai dari pendidikan profesi guru, peningkatan kapasitas konselor, pembelajaran mendalam, hingga pelatihan kecerdasan artifisial dan kepemimpinan sekolah.</p>
<p>Mu’ti menambahkan bahwa pemerintah menyediakan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN dan satu kali gaji pokok untuk guru ASN. Untuk guru honorer, pemerintah memberi insentif Rp 300 ribu per bulan yang ditransfer langsung ke rekening penerima.</p>
<h3>Insentif Naik Mulai 2026</h3>
<p>Mu’ti menyadari bahwa berbagai insentif tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan para guru, tetapi ia memastikan pemerintah terus berupaya meningkatkan dukungan.</p>
<p>Pada 22 Oktober 2025, ia kembali menegaskan bahwa insentif khusus guru non-ASN akan naik Rp 100 ribu sehingga menjadi Rp 400 ribu per bulan pada 2026.</p>
<p>Insentif ini ditujukan untuk guru honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mencakup guru TK hingga SMK di sekolah formal.</p>
<p>Tahun ini, pemerintah menetapkan tunjangan profesi bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi sebesar Rp 300 ribu per bulan. Hingga 22 Oktober 2025, tunjangan tersebut telah diberikan kepada 395.967 guru dengan total anggaran mencapai Rp 6,56 triliun.</p>
<p>Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru meningkat dan kualitas pendidikan nasional terus membaik.</p>
</div>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
