Menu

Bawaslu

Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu
0

Pewarta Nusantara, Jakarta Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengambil langkah berani dengan meningkatkan pengawasan dalam pemilu 2024 guna menangkal ancaman politik uang yang dapat mengganggu integritas demokrasi.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan salah satu strategi pengawasan yang diperkuat adalah melibatkan lebih banyak pengawas sejak awal masa kampanye.

Pada Pemilu sebelumnya, pengawasan yang melibatkan banyak pihak dilakukan terutama pada masa tenang menjelang pemungutan suara.

Namun, pada Pemilu 2024, Bawaslu RI berencana untuk melakukan pengawasan yang lebih intensif sejak masa kampanye dimulai.

Hal ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mengawasi dan mencegah potensi praktik politik uang yang merugikan proses demokrasi.

Peringatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait maraknya politik uang dalam pemilu dengan sistem apa pun turut mempertegas pentingnya langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu RI.

MK dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku untuk Pemilu 2024.

Dengan demikian, Bawaslu RI memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjaga keberlangsungan demokrasi dan memastikan pemilu berjalan adil serta bebas dari praktik politik uang.

Kepedulian terhadap masa kampanye yang lebih pendek dalam Pemilu 2024 juga menjadi fokus perhatian Bawaslu RI. Dalam periode 75 hari kampanye, yang lebih singkat dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang berlangsung selama 6 bulan 3 minggu, calon anggota legislatif (caleg) memiliki keterbatasan waktu untuk memperkenalkan diri dan program-program mereka kepada masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, terdapat potensi bahwa para caleg akan mencari jalan pintas dengan menggunakan politik uang untuk membeli dukungan pemilih.

Baca juga: Ketua Komite Kadin Terjerat Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo: Skandal Besar Mengguncang Dunia Bisnis!

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan kekhawatiran terhadap situasi tersebut. Masa kampanye yang semakin dekat dengan hari pemungutan suara dapat mendorong peserta pemilu untuk menggunakan uang sebagai alat untuk meyakinkan pemilih.

Praktik ini sangat berbahaya dan dapat mengganggu integritas proses demokrasi serta mengurangi substansi dari perdebatan dan pemilihan berdasarkan visi dan program kerja.

Dengan langkah-langkah proaktif yang diambil oleh Bawaslu RI, diharapkan politik uang dapat dicegah sejak awal dan pemilu dapat berjalan dengan lancar, adil, dan memenuhi standar demokrasi yang tinggi.

Tindakan ini memperkuat kepercayaan publik dan mendorong partisipasi yang berkualitas dari pemilih, sehingga hasil pemilu dapat mewakili kehendak rakyat dengan sebaik-baiknya. (*Ibs)

Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu
0

Pewarta Nusantara, JakartaBawaslu Siap Mengawal Putusan MK Terkait Sistem Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang memutuskan agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Menurut anggota Bawaslu, Puadi, Bawaslu menghargai putusan MK yang pada intinya bertujuan untuk mengawal proses demokrasi.

Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap implementasi putusan MK tersebut. MK telah mempertimbangkan dengan matang sebelum mengambil putusan ini, dan menurut Puadi, MK juga memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dalam memutuskan agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku.

Secara pribadi, Puadi berpendapat bahwa sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan terwujudnya representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih dalam pemilihan legislatif.

Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang mendapatkan suara terbanyak memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi, sehingga berbagai kelompok politik dapat diwakili secara proporsional.

Bawaslu tetap mempertahankan komitmennya untuk fokus menjalankan tugas dan wewenangnya dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan dengan integritas.

Baca juga: Pungli dalam Penerbitan SIM Mencuat Lagi, Polri Didesak Ambil Tindakan Tegas

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan para pemohon terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan sistem pemilu proporsional terbuka.

Putusan ini menegaskan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka akan tetap berlaku pada Pemilu 2024.

Dengan sikap teguh Bawaslu dalam mengawal putusan MK, diharapkan implementasi sistem pemilu proporsional terbuka dapat berjalan dengan baik dan terjamin keadilannya dalam pemilihan legislatif mendatang. (*IBs)

https://elibrary.sulteng.bawaslu.go.id/file/rekap/