Badan Anggaran
Pewarta Nusantara, Jakarta - Ratna Juwita, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, mengajukan usulan peningkatan alokasi Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024.
Usulan tersebut mencakup peningkatan dana minimal sebesar Rp80 triliun, naik Rp10 triliun dibandingkan alokasi tahun ini.
Dalam pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022, Ratna menyadari bahwa daerah menghadapi tantangan besar.
Oleh karena itu, saat ini menjadi momentum yang tepat bagi pemerintah pusat untuk memberikan prioritas pada pengembangan wilayah sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masing-masing daerah.
Ratna berpendapat bahwa pemerintah pusat perlu lebih proaktif dalam mendengarkan suara dan aspirasi daerah untuk menentukan rencana pengembangan yang tepat.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah dengan peningkatan alokasi dana desa, yang diyakininya akan mendorong pembangunan di tingkat akar rumput. Hal ini penting mengingat peran penting dana desa dalam percepatan pembangunan desa.
Ratna yakin bahwa peningkatan alokasi dana desa menjadi Rp80 triliun pada tahun 2024 adalah hal yang dapat terealisasi. Pemerintah telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan alokasi dana desa dari tahun ke tahun, dan kemajuan dalam pengalokasian dana desa pada tahun 2022 dibandingkan tahun sebelumnya sudah mendapatkan apresiasi.
Ratna berharap agar pemerintah pusat memahami betapa pentingnya alokasi dana desa yang sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.
Jika pemerintah pusat benar-benar berkomitmen terhadap Undang-Undang Desa, maka dana desa harus menjadi wujud nyata dari komitmen negara untuk melindungi dan memberdayakan desa.
Baca juga: Ratna Juwita terhadap Subsidi Kendaraan Listrik: Perlu Fokus pada Energi Bersih" href="https://www.pewartanusantara.com/kritik-ratna-juwita-terhadap-subsidi-kendaraan-listrik-perlu-fokus-pada-energi-bersih/" rel="bookmark">Kritik Ratna Juwita terhadap Subsidi Kendaraan Listrik: Perlu Fokus pada Energi Bersih
Selain itu, ia juga mengingatkan agar persoalan administrasi pencairan dana desa dapat diperbaiki, terutama terkait lamanya penerbitan pedoman teknis yang menghambat perencanaan di tingkat daerah.
Ratna Juwita menekankan bahwa upaya pengalokasian dana desa telah memberikan hasil yang signifikan, dan penting bagi masalah ini mendapatkan perhatian serius agar pembangunan desa dapat terus berjalan dengan efektif dan efisien. (*IBs)