Pewarta Nusantara Menu

Anwar Usman

Ardi Sentosa Ardi Sentosa
1 tahun yang lalu

Pewarta Nusantara, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan kesiapannya untuk menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Kesehatan yang baru disahkan oleh DPR RI.

Ketua Hakim MK, Anwar Usman, menyampaikan bahwa hal ini merupakan kewajiban hukum bagi lembaga tersebut.

Meskipun belum ada komentar resmi mengenai pengesahan UU Kesehatan, MK akan menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya jika ada pihak yang mengajukan permohonan pengujian.

Pada tanggal 11 Juli, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi UU dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa pemerintah telah melibatkan partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut melalui 115 kegiatan yang melibatkan 27.000 peserta dan menghasilkan 6.011 masukan terkait RUU Kesehatan.

Baca Juga; Rekor Ekspor Singkong: Pendapatan Lebih dari 408 Juta Dolar AS dalam 5 Bulan Pertama 2023

Menanggapi pengesahan UU Kesehatan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi tenaga kesehatan telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan mengajukan uji materi (judicial review) ke MK.

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menyatakan bahwa mereka akan melakukan tindakan hukum ini sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan untuk mengajukan judicial review karena dianggap UU Kesehatan memiliki kecacatan secara hukum, seperti disusun dengan terburu-buru, tidak transparan, dan tidak memperhatikan aspirasi dari berbagai kelompok, termasuk tenaga kesehatan.

PB IDI bersama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sedang mempersiapkan proses judicial review terhadap UU Kesehatan tersebut. (*Ibs)