Simalakama Pilkada dan Masa Depan Demokrasi Kita
Ibarat sebuah pertandingan, pilkada 2018 merupakan semifinal kontestasi panjang pertandingan politik menuju helatan final: pilpres 2019. Pilkada 2018 juga menjadi pembuktian sejauh mana mesin sebuah partai bekerja. Semakin banyak ‘jago’ sebuah partai menang di kontestasi pilkada, tentu akan berpengaruh pada bargaining position parpol tersebut di koalisi pilpres 2019. Ada 171 gelaran pilkada yang dilangsungkan sepanjang 2018 di 17 provinsi. Pemilih pilkada di 171 wilayah di Indonesia itu mencerminkan sekitar 70% pemilih di 2019.
Di negeri asalnya, kemajuan demokrasi menjadikan negara-negara yang menganut sistem politik ini kuat secara ekonomi, politik, budaya dan militer. Nyatanya, di Indonesia ‘gulali-gulali’ tersebut demokrasi masih jauh panggang dari api. Reformasi yang melahirkan demokrasi nyatanya masih sebatas legalistik-formalistik, belum menyentuh aras substansi. Pilkada yang membuka keran potensi lahirnya tokoh-tokoh lokal yang berkualitas, nyatanya justru mengekalkan banyak masalah: politik dinasti atawa politik kekerabatan atau yang terbaru menguatnya politik identitas seperti yang terjadi di jakarta. Pertanyaannya, dengan perbedaan karakteristik masyarakat yang heterogen (majemuk) dan budaya politiknya, jangan-jangan Indonesia memang tidak cocok dengan pilihan sistem politik demokrasi ini?
Tantangan Kompleksitas proses demokrasi di Indonesia dapat digambarkan dengan peralihan kewenangan dari satu Pemerintah Pusat yang sangat dominan ke lebih dari 400 pemerintahan lokal (kabupaten/kota). Dinamika politik di daerah menunjukkan masih kuatnya budaya paternalistik yang pada akhirnya melestarikan tumbuh-semainya politik dinasti. Politik dinasti diartikan sebagai sebuah kekuasaan politik yang dijalankan oleh sekelompok orang yang masih terkait dalam hubungan keluarga. Memang, tidak semua fenomena ini menghadirkan praktek yang jelek karena adanya kemajuan dan kesinambungan pembangunan di daerahnya. Namun, tidak sedikit justru menimbulkan persoalan baru karena adanya hegemoni atas berbagai sumber kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial di masyarakat.
Fenomena inilah yang kemudian menjadi kritik masyarakat atas berbagai fakta di lapangan yang mengarah pada terciptanya sebuah dinasti politik di daerah. Meskipun cara seperti itu tidak dapat disalahkan, baik secara aturan (sebelum UU No 8/2015 lahir) maupun secara proses demokrasi, faktanya persoalan politik dinasti tersebut telah mencederai prinsip demokrasi itu sendiri. Ari Dwipayana pernah menyatakan bahwa tren politik kekerabatan atau politik dinasti itu sebagai gejala neopatrimonialistik. Benihnya sudah lama berakar secara tradisional, yakni berupa sistem patrimonial, yang mengutamakan regenerasi politik berdasarkan ikatan genealogis ketimbang merit system, dalam menimbang prestasi.
Gejala ini menunjukkan budaya politik (political culture) tidak sejalan dengan prilaku politik (political behavior). Nilai-nilai demokrasi berlawanan dengan prilaku politik uang, pilkada di banyak daerah justru dijadikan komoditas dan gambaran paling nyata hubungan mutualisme masyarakat dan calon pemimpinnya. Entah lupa, pendek ingatan atau amnesia, senyatanya, praktek ‘demokrasi’ stempel ini masih dan terus berlangsung. Fenemena tersebut, entah merupakan bentuk keengganan, kecuekan atau justru menjadi pilihan sadar yang menyindir sistem politik demokrasi, bahwa rakyat sebenarnya tidak peduli dengan ragam sistem politik apapun, selama urusan politik‘perut’ mereka beres.
Kegagalan parpol, gagalnya demokrasi substansial?
Konteks membangun demokrasi yang substansial, seharusnya mengedepankan pertimbangan etika dan kepantasan politik ketimbang mencari celah atas norma undang-undang yang tidak bisa mengatur secara rinci dan akan tetap memiliki celah untuk disiasati. Dalam konteks membangun demokrasi yang substansial, seharusnya kita harus mengedepankan pertimbangan etika dan kepantasan politik ketimbang mencari celah atas norma undang-undang yang tidak bisa mengatur secara rinci dan akan tetap memiliki celah untuk disiasati. Dinasti politik yang kita temukan di sejumlah provinsi dan kabupaten menunjukkan bahwa suara rakyat semakin tak berharga. Niat untuk berkuasa selamanya sejatinya sudah bersifat anti demokrasi (undemocratic) karena menghambat hak orang lain untuk menjalankan pemerintahan. Dalam dinasti politik, partai sebagai mesin politik semata yang pada gilirannya menyumbat fungsi ideal partai sehingga tak ada target lain kecuali kekuasaan. Dalam posisi ini, rekruitmen partai lebih didasarkan pada popularitas dan kekayaan caleg untuk meraih kemenangan. Di sini kemudian muncul calon instan dari kalangan selebriti, pengusaha, “darah hijau” atau politik dinasti yang tidak melalui proses kaderisasi. Sebagai konsekuensi logis dari gejala pertama, tertutupnya kesempatan masyarakat yang merupakan kader handal dan berkualitas. Sirkulasi kekuasaan hanya berputar di lingkungan elite dan pengusaha semata sehingga sangat potensial terjadinya negosiasi dan penyusunan konspirasi kepentingan dalam menjalankan tugas kenegaraan. Sulitnya mewujudkan cita-cita demokrasi karena tidak terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (clean and good governance). Fungsi kontrol kekuasaan melemah dan tidak berjalan efektif sehingga kemungkinan terjadinya penyimpangan kekuasaan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Politik Dinasti dapat membuat orang yang tidak berkompeten memiliki kekuasaan, tapi hal sebaliknya pun bisa terjadi, dimana orang yang kompeten menjadi tidak dipakai karena alasan bukan keluarga. Di samping itu, cita-cita kenegaraan menjadi tidak terealisasikan karena pemimpin atau pejabat negara tidak mempunyai kapabilitas dalam menjalankan tugas.
Membiaknya politik dinasti, politik uang, politik identitas dan lain sebagainya itu dibanyak gelaran pilkada juga menjadi penanda tidak bekerjanya sistem partai politik. Partai-partai cenderung pragmatis. Partai berjuang sekuat tenaga untuk memperoleh kekuasaan dan melaksanakan kekuasaan tersebut dengan mengamankan orang-orangnya di banyak posisi stategis, calon-calon dalam pilkada itu seringkali bukanlah kader yang emniti karir dari bawah. Repotnya, partai memengaruhi kekuasaan dan melancarkan ‘tekanan-tekanan’ atas kekuasaan yang sedang berjalan.
Terlebih dalam kultur yang masih bersifat primordial-paternalistik, parpol gemar memainkan emosi masyarakat demi meraih tampuk kekuasaan, sehingga tujuan dan program kerja partai sebagaimana dituangkan dalam UU NO. 2 Tahun 2008 bukanlah isu utama yang harus diimplementasikan.
Walhasil, praktek laju demokratisasi ternyata tidak selalu mulus dan berjalan sebagaimana teori dalam handbook dan ruang perkuliahan. Realitas di lapangan, membuktikan terjadi dialektika dan benturan kepentingan yang menyumbat proses demokrasi. Contoh nyata adalah bagaimana massifnya pragmatisme politik yang dipertontonkan dalam pilkada, semakin menyeruak kesadaran kita. Ah, barangkali tidak keliru jika ada yang mengatakan, terkadang, demokrasi itu mati, justru melalui proses-proses yang demokratis? Wallahu A’lam.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida