Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Refleksi Kritis Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan di Indonesia

Penulis:
Jami
Nabila Dwi Puspita Sari

Setiap profesi pelayanan publik perlu mendapakan kepercayaan dari masyarakat. Salah satu cara mencapai kepercayaan tersebut adalah dengan menerapkan standar mutu tinggi dan aturan oleh anggota profesinya. Profesi akuntan mempunyai aturan etika yaitu Aturan Standar Etika Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Kompartemen Akuntan Publik. Aturan tersebut menjadi pedoman wajib bagi segenap profesi akuntan di Indonesia.

Machfoedz (1997) mengatakan seorang yang berprofesi sebagai akuntan dapat dikatakan profesional ketika ia telah memenuhi tiga syarat, yaitu berkeahlian, berpengetahuan, dan berkarakter.

Menelaah kembali kasus pelanggaran kode etik profesi akuntan di Indonesia dapat memberikan gambaran bahwa profesi akuntan merupakan faktor yang sangat penting dalam kehidupan sosial yang ketika ia melakukan kesalahan, maka akan berdampak kepada kerugian kepada orang lain.  Selain itu, membaca kembali kasus pelanggaran juga dapat dijadikan pelajaran bagi para penerus profesi akuntan agar tidak sekali-kali melakukan kecurangan atas pelayanan yang ia berikan.

Beberapa kasus berikut merupakan bukti dampak besar ketika profesi akuntan melanggar etik profesinya, salah satu kasus pelanggaran yang besar adalah sebagai berikut:

  • Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI

Transparansi serta kejujuran dalam pengelolaan lembaga yang merupakan salah satu derivasi amanah reformasi ternyata belum sepenuhnya dilaksanakan oleh salah satu badan usaha milik negara, yakni PT Kereta Api Indonesia. Dalam laporan kinerja keuangan tahunan yang diterbitkannya pada tahun 2005, ia mengumumkan bahwa keuntungan sebesar Rp. 6,90 milyar telah diraihnya. Padahal, apabila dicermati, sebenarnya ia harus dinyatakan menderita kerugian sebesar Rp. 63 milyar.

Kerugian ini terjadi karena PT Kereta Api Indonesia telah tiga tahun tidak dapat menagih pajak pihak ketiga. Tetapi, dalam laporan keuangan itu, pajak pihak ketiga dinyatakan sebagai pendapatan. Padahal, berdasarkan standar akuntansi keuangan, ia tidak dapat dikelompokkan dalam bentuk pendapatan atau asset. Dengan demikian, kekeliruan dalam pencatatan transaksi atau perubahan keuangan telah terjadi di sini.

  • Kasus Lippo

Kasus Lippo bermula dari adanya tiga versi laporan keuangan yang ditemukan oleh Bapepam untuk periode 30 September 2002, yang masing-masing berbeda. Laporan yang berbeda itu, pertama, yang diberikan kepada publik atau diiklankan melalui media massa pada 28 November 2002. Kedua, laporan ke BEJ pada 27 Desember 2002, dan ketiga, laporan yang disampaikan akuntan publik, dalam hal ini kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko dan Sandjaja dengan auditor Ruchjat Kosasih dan disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003.

Dari ketiga versi laporan keuangan tersebut yang benar-benar telah diaudit dan mencantumkan ”opini wajar tanpa pengecualian” adalah laporan yang disampaikan pada 6 Januari 2003. Dimana dalam laporan itu disampaikan adanya penurunan AYDA (agunan yang diambil alih) sebesar Rp 1,42 triliun, total aktiva Rp 22,8 triliun, rugi bersih sebesar Rp 1,273 triliun dan CAR sebesar 4,23 %. Untuk laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November 2002 ternyata terdapat kelalaian manajemen dengan mencantumkan kata audit. Padahal laporan tersebut belum diaudit, dimana angka yang tercatat pada saat diiklankan adalah AYDA sebesar Rp 2,933 triliun, aktiva sebesar Rp 24,185 triliun, laba bersih tercatat Rp 98,77 miliar, dan CAR 24,77 %.

  • Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Kasus ini diawali dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu.

Terjadinya kasus penyimpangan kode etik diatas hanya jumlah sedikit dari kasus lain yang yang akhirnya juga berdampak besar bagi sosial masyarakat menunjukkan bahwa penegakan kode etik akuntan di Indonesia masih rentan.  Mencermati beberapa pelanggaran diatas, kita turut prihatin, mengingat bidang pekerjaan profesional sangat mengutamakan kepercayaan, public trust and public interest harus merupakan suatu yang sakral bagi praktisi akuntan Publik.

Fenomena-fenomena kasus suap yang terjadi pada auditor membuat independensi seorang auditor dipertanyakan kembali oleh masyarakat. Kasus pelanggaran sikap independensi memunculkan suatu paradigma di mana kasus suap memang tidak mampu dibaca oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terbaca oleh auditor tersebut namun auditor tersebut sengaja memanipulasinya. Etika profesi yang dilanggar oleh auditor dapat menurunkan kualitas kinerja seorang auditor. Etika profesi merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja auditor. Guna meningkatkan kinerja auditor, maka auditor dituntut untuk selalu menjaga standar perilaku etis. Auditor yang mampu menjalankan etika profesinya dengan baik maka dia akan bekerja sesuai dengan nilai-nilai etika dan kode etik yang berlaku sehingga auditor dapat meningkatkan kinerjanya dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Etika profesi adalah nilai-nilai tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh organisasi profesi akuntan yang meliputi kepribadian, kecakapan professional, tanggung jawab, pelaksanaan kode etik dan penafsiran dan penyempurnaan kode etik.

Profesi akuntan sering dihadapkan pada dilema etis dari setiap jasa yang ditawarkan. Situasi konflik dapat terjadi ketika seorang akuntan publik harus membuat profesional judgement dengan mempertimbangkan sudut pandang moral. Situasi konflik atau dilema etis merupakan tantangan bagi profesi akuntan publik. Untuk itu mutlak diperlukan kesadaran etis yang tinggi, yang menunjang sikap dan perilaku etis akuntan publik dalam menghadapi situasi konflik tersebut. Terdapat banyak faktor (baik faktor eksternal maupun internal) yang mempengaruhi sikap dan perilaku etis Akuntan Publik.

Referensi:

Keraf. A., S., 1998, Etika Bisnis, Tuntutan dan Relevansinya, Penerbit Kanisius. Yogyakarta
Mulyadi, 2002,Auditing, Edisi 6,Salemba Empat, Jakarta.
Matondang, Zulaika. "Etika Profesi Akuntansi dalam Perspektif Islam." Al-Masharif: Jurnal Ilmu Ekonomi dan Keislaman 3, no. 2 (2015): 55-68.
Sihotang, K. 2019. Etika Profesi Akuntansi: Teori dan Kasus. PT Kanisius. Yogyakarta
Budiman, Septian Arief. "Analisis Etika Profesi Akuntansi Perspektif Al-Quran." Jurnal Ilmiah Akuntansi Universitas Pamulang 6, no. 1 (2018): 68-81.
Rinaldy, Syiar, Asbi Amin, and Aisyah Shalsabila. "Prinsip Etika Profesi Akuntan: Persepsi Mahasiswa." Bongaya Journal for Research in Accounting (BJRA) 3, no. 2 (2020): 106-114.
Napisah, Napisah, Desi Jelanti, Meta Nursita, Khusnul Khuluqi, and Nugroho Widhi Pratomo. "Etika Profesi Akuntansi Problematika di Era Kompetitif." Pro Bono Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1, no. 01 (2021).
Mafazah, Putri. "Etika Profesi Akuntansi Problematika di Era Masa Kini." SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan 1, no. 7 (2022): 1207-1212.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida

2334