Pengembangan EFT Untuk Memperkuat Pelaksanaan Kebijakan Hijau
Jakarta, Pewartanusantara.com – Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mengungkapkan bahwa pengembangan Ecological Fiscal Transfer (EFT) harus berdasar pada kekhasan atau ciri khas dari kebijakan daerah masing-masing.
“Dari penerapan Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi (TAPE) atau Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) di daerah, sebetulnya adalah bagaimana memetakan konsepnya sendiri, seperti apa kekhasan di daerahnya sendiri, lalu melihat dari kebijakan-kebijakan hijau atau perlindungan lingkungan apa yang sudah dikembangkan atau akan dikembangkan di daerah yang yang mana itu bersinggungan dengan upaya-upaya perlindungan dan skema pendanaan,” ungkapnya.
Karena itu, Roy Salam menekankan bahwa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk pengembangan EFT, paling tidak adalah bagaimana meneropong kebijakan-kebijakan hijau dan apa yang ingin dicapai dalam rencana rencana aksi daerah.
“Dan itu kemudian disinergikan dalam apa yang menjadi konsep penerapan TAKE/TAPE itu sebagai kriteria atau indikator dalam melakukan penilaian,” imbuhnya dalam acara yang diselenggarakan oleh The Asia Foundation (TAF) bekerja sama dengan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan didukung Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Indonesia Budger Center, The Reform Initiatives (TRI), dan Lingkar Temu Kabupaten Lestari (LTKL).
Dalam pelaksanaannya, Roy Salam juga menekankan bahwa dalam menyusun konsep EFT itu harus mendiskusikannya dengan OPD terkait, seperti Bappeda, DPMD, serta instansi-instansi pemangku data, agar bisa menjadi sejalan apa yang menjadi arahan kebijakan di daerah dan bersinergi dengan kebijakan nasional.
Tahapan-tahapan itu diantaranya adalah penyusunan konsep EFT, koordinasi dengan daerah, pelembagaan EFT, dan monitoring dan evaluasi.
“Secara umum, praktek yang berkembang di pelembagaan TAPE itu sendiri didekatkan dengan kebijakan keuangan seperti bantuan keuangan maupun di alokasi dana Desa,” katanya.
Tidak kalah penting juga, menurut Roy Salam, bagaimana proses monitoring itu ketika EFT itu sudah ditetapkan seperti bagaimana melihat dampak-dampak yang yang berhasil dicapai.
Lebih lanjut, Roy Salam mencontohkan bagaimana penerapan TAPE di Kalimantan Utara yang memasukkan ide TAPE dalam peraturan Bankeu. Ada beberapa komponen peraturan atau pasal yang diubah mengenai tujuan dan skema penyaluran yang lain lebih pada penggunaan dan konsep TAPE itu sendiri yang sesuai dengan kebijakan khas Kalimantan Utara itu sendiri.
“Karena itu, yang terpenting adalah bagaimana mengembangkan skema TAPE/TAKE di daerah berdasarkan situasi atau kebijakan yang ada di setiap kabupaten/kota,” pungkasnya.
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida