PEWARTANUSANTARA.COM – Diakuinya Yerussalem sebagai ibukota Israel bukan saja menolak kebenaran sejarah, namun dapat memicu sikap ekstremis di berbagai wilayah.
“Saya protes keras pernyataan Presiden Donald Trump. PBB harus segera bertindak,” menurut Ketua Pengurus Tanfidziyah PBNU, Robikin Emhas dalam keterangan persnya.
Emhas memaparkan bahwa pengakuan Yerussalem sebagai ibukota Israel dapat menimbulkan pelanggaran terhadap Prinsip Hukum Humaniter sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Tahun 1977 Pasal 53 tentang penentuan perlindungan bagi tempat pemujaan dan objek budaya.
Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB terhadap Yerussalem No. 252 tanggal 21 Mei 1968 hingga Resolusi DK PBB No. 2334 tanggal 23 Desember 2016 menegaskan bahwa DK tidak akan mengakui perubahan apapun atas garis batas yang ditetapkan sebelum perang 1967.
Seperti halnya, Resolusi Majelis Umum PBB No. 2253 tanggal 4 Juli 1967 hingga Resolusi No. 71 tanggal 23 Desember 2016, lanjut Emhas, yang pada intinya menegaskan tentang perlindungan Yerussalem terhadap pendudukan/okupasi Israel.
Melalui Resolusi No. 150 tanggal 27 November 1996, UNESCO menyebut “Kota Tua Yerussalem” sebagai warisan dunia yang terancam musnah. Serta penyerangan keagamaan dengan dibangunnya terowongan dekat Masjid Al Aqsa oleh Israel.
Emhas melanjutkan, walaupun demikian, protes masyarakat dunia terhadap sikap Trump tidak boleh menggunakan kekerasan. Sebab, kekerasan tidak akan menyelesaikan masalah dan hanya menghasilkan permasalahan lainnya.
Jika demikian, bagaimana pendekatan PBNU dalam menyikapi kebijakan Presiden AS tersebut? Terkait Palestina, dalam Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015, dirinya menjelaskan bahwa Nahdlatul Ulama telah merekomendasikan hal-hal berikut.
Pertama, PBNU mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak bisa ditangguhkan. Oleh sebab itu, PBNU mendesak supaya PBB segera memberikan dan mengesahkan keanggotaan Negara Palestina menjadi anggota resmi PBB serta memberikan hak yang setara dengan rakyat dan negara yang merdeka.
PBNU juga menghimbau bagi bangsa dan Negara yang cinta kepada perdamaian, tanpa penindasan dan diskriminasi, agar mendukung diakuinya Negara Pelestina sebagai anggota PBB yang sah dan resmi memperoleh hak-hak yang setara dengan bangsa-bangsa merdeka lainnya.
Kedua, PBNU mendesak PBB, untuk memberikan sanksi, baik politik maupun ekonomi kepada Israel, jika tidak bersedia mengakhiri okupasi terhadap tanah Palestina.
Ketiga, menyerukan agar negara-negara di Timur Tengah khususnya yang mayoritas Islam untuk bersatu mendukung kemerdekaan Palestina.
Keempat, Mendesak agar OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk secara intensif mengorganisir anggotanya untuk mendukung kemerdekaan Palestina.