Pewarta Nusantara
Add Post Menu
3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara! Jaksa & Terpidana Akan Banding

3 Eks Bos Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara! Jaksa & Terpidana Akan Banding

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat vonis tiga eks petinggi Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (eks Dirut), Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran), dan Edward Corne (eks VP Trading) dihukum 9-10 tahun penjara pada 26 Februari 2026 atas Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, rugikan negara miliaran rupiah. Riva dan Maya masing-masing 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), sementara Edward 10 tahun; hakim anggap terbukti mark-up impor BBM dan kolusi swasta. Terpisah, eks Dirum Pertamina Luhur Budi Djatmiko divonis lebih ringan 1,5 tahun plus denda Rp500 juta pada 24 Februari atas korupsi lahan Kuningan Rp348 miliar.​

Kasus Riva dkk timbul dari audit KPK 2024-2025 soal impor minyak kilang Pertamina (Persero) periode 2021-2023, di mana mereka dituduh fasilitasi VP Trading beri keuntungan Rp5-10 triliun ke perusahaan swasta via kontrak fiktif dan overpricing. Jaksa tuntut Riva 14 tahun (sudah diringankan hakim), klaim perbuatan ini picu kelangkaan BBM subsidi dan inflasi, mirip krisis 2022. Maya dan Edward terbukti kolusi sama, dengan kerugian negara Rp3-5 triliun; hakim pertimbangkan tuntutan berat tapi beri keringanan karena kooperatif.​

Luhur Budi (Dirum 2012-2014) terbukti mark-up pembelian tanah Rasuna Epicentrum untuk Pertamina Energy Tower, rugikan Rp348 miliar via kolusi PT Bakrie Swastika dan PT Superwish; jaksa tuntut 5 tahun tapi hakim ringankan jadi 1,5 tahun karena usia 70 tahun, pengabdian lama, dan belum pernah pidana. Hakim bebankan uang pengganti penuh, ancam lelang harta jika macet, soroti dampak vonis erodasi kepercayaan publik ke BUMN migas.​

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus rencanakan banding karena vonis terlalu ringan dibanding tuntutan, khususnya Riva (9 vs 14 tahun) dan Luhur (1,5 vs 5 tahun), anggap hakim abaikan maksimalisasi kerugian negara. Terpidana juga ajukan kasasi ke MA, klaim bukti lemah dan politisasi KPK di era Prabowo; pengacara Riva sebut putusan "subyektif" tanpa alat bukti kuat. Hingga 1 Maret 2026 malam, sidang banding belum jadwal, tapi kasus ini sensitif pasca-lonjakan BBM Rp400-500/liter akibat krisis Iran, tingkatkan sorotan publik ke tata kelola Pertamina.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida