Menteri Kesehatan Tegaskan Pengaturan dan Batasan untuk Dokter Asing yang Masuk ke Indonesia
Pewarta Nusantara, Nasional - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, memastikan bahwa Dokter Asing yang ingin masuk ke Indonesia akan diatur dan dibatasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini merupakan respons terhadap kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan liberalisasi pelayanan kesehatan nasional akibat dari Undang-Undang Kesehatan.
Dalam sebuah diskusi virtual, Budi menjelaskan bahwa dokter asing hanya dapat masuk ke Indonesia setelah ada batasan dan regulasi yang mengatur agar mereka tidak dapat berpraktik secara ilegal.
Mereka harus beradaptasi dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Budi menekankan bahwa dokter asing tidak diperbolehkan untuk berpraktik mandiri, melainkan harus bekerja di bawah institusi yang bertanggung jawab.
Selain itu, Budi juga menegaskan bahwa dokter asing yang masuk ke Indonesia akan diberlakukan batasan waktu, yaitu 2 tahun dengan kemungkinan perpanjangan 1 kali, sehingga maksimal mereka dapat menetap selama 4 tahun di Indonesia.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk melakukan transfer pengetahuan, pengalaman, dan cara kerja antara dokter asing dengan tenaga medis Indonesia.
Baca Juga; Proyek Strategis Nasional di Jawa Tengah Capai Rp258 Triliun, Ciptakan 66 Ribu Lapangan Kerja
Budi memberikan contoh analogi restoran untuk menjelaskan konsep ini. Ia menekankan bahwa kehadiran chef asing di Indonesia tidak akan mengancam pekerjaan para koki Indonesia.
Sebaliknya, kehadiran chef asing dapat memberikan kesempatan bagi koki Indonesia untuk belajar dari cara kerja yang baik dan meningkatkan kualitas restoran di Indonesia.
Dengan adanya pengaturan dan batasan yang jelas, Budi meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan masuknya dokter asing ke Indonesia.
Ia percaya bahwa restoran di Jakarta memiliki kualitas yang tidak kalah dengan restoran di luar negeri. Budi meyakini bahwa Indonesia membutuhkan pendidik dari luar negeri untuk meningkatkan kualitas sektor kesehatan di Tanah Air.
Dengan adanya persaingan dengan dokter asing, Budi yakin bahwa tenaga medis Indonesia memiliki potensi untuk menjadi lebih baik.
Dalam konteks ini, regulasi dan pengaturan yang tegas terhadap masuknya dokter asing diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.
Dengan adanya transfer pengetahuan dan pengalaman antara dokter asing dan tenaga medis Indonesia, diharapkan dapat terjadi peningkatan yang signifikan dalam bidang kesehatan dan pelayanan medis di Tanah Air. (*Ibs)
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida