KPK Sita Aset Senilai Rp150 Miliar Milik Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun: Langkah Perlawanan Korupsi untuk Memulihkan Aset Negara
Pewarta Nusantara, Jakarta - KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp150 miliar milik Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa aset yang disita tersebar di tiga kota, yaitu Jakarta, Yogyakarta, dan Manado.
Langkah penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK dalam memulihkan aset pelaku tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang TPPU.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia. Pada tanggal 3 April, KPK menahan Rafael Alun Trisambodo dan memberikan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK".
Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pengkondisian temuan pemeriksaan perpajakan. Selain itu, dia juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya adalah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan.
Selama penyidikan, penyidik KPK juga menyita kotak penyimpanan berisi uang senilai sekitar 32,2 miliar rupiah dalam berbagai pecahan mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan euro.
Penyitaan aset dan tindakan hukum yang diambil terhadap Rafael Alun Trisambodo oleh KPK merupakan langkah yang penting dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah dirugikan.
Hal ini juga menunjukkan komitmen KPK dalam memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi serta menjaga keadilan dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Proses penyidikan dan pengadilan akan menjadi tahapan berikutnya dalam menuntaskan kasus ini, sehingga kebenaran dan keadilan dapat terwujud. (*Ibs)
Penulis:
Editor: Erniyati Khalida