Pewarta Nusantara
Menu Kirim Tulisan Menu

Festival Gender KLHK: Berikan Akses dan Ruang Partisipasi Bagi Perempuan

Jakarta, Pewartanusantara.com – Kepala Biro Kepala Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Apik Karyana menyampaikan program Festival Gender yang digagas merupakan bagian dari upaya untuk memberikan akses dan ruang partisipasi bagi perempuan di KLHK.

Hal itu disampaikan Apik pada Publikasi dan Diseminasi Praktik Baik: Perempuan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan dengan tajuk “Harmonisasi Pengarusutamaan Gender di KLHK dalam Mendukung Tujuan Pembangunan Bersama atau SGDs” di channel YouTube Beritabaru.co, Jumat (10/12).

“Ketidakadilan gender itu dalam peradaban manusia sejak lama sekali terjadi, dalam rangka mewujudkan kesetaraan gender di Indonesia kita punya peraturan presiden yang mengarah ke arah sana,” tutur Apik.

Apik menuturkan, pihaknya akan terus memperjuangkan agar kesetaraan gender dapat terwujudkan secara cepat di Kementerian LHK.

“Di tahun 2020 muncul ide di biro perencanaan bagaimana kita bisa membuat satu gerakan massal dalam bentuk perbincangan yang melibatkan banyak pihak yang kemudian terwujudlah ide yang bernama festival gender,” katanya.

Festival gender, menurut Apik adalah perbincangan yang menarik yang melibatkan seluruh jajaran di KLHK baik pengambil keputusan, middle, maupun staf yang sudah dilaksanakan sejak bulan Juni lalu.

“Dalam rangka mewujudkan pengarusutamaan gender yang paling penting adalah komitmen, dan komitmen itu tentu berasal dari berbagai level di setiap kementerian. Di KLHK Ibu Siti Nurbaya itu sangat komitmen dalam mewujudkan kesetaraan gender di kementerian ini,” jelas Apik.

Lebih lanjut, Apik menjelaskan Kementerian LHK merupakan kementerian yang paling banyak mengangkat jabatan struktural yang berasal dari kaum perempuan.

“Ini adalah salah satu komitmen dari pimpinan dalam mewujudkan kesetaraan gender ini dimulai dari pengisian jabatan,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Apik misalnya kita juga sudah mempunyai regulasi yaitu Permen LHK nomor 31 yang mengatur bagaimana pengarusutamaan gender dilaksanakan.

“Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, mentoring, dan evaluasi. Termasuk juga kampanye dalam memberikan akses kepada perempuan agar mereka mendapatkan partisipasi yang baik,” katanya.

Penulis:

Editor: Erniyati Khalida

371