Jakarta, Pewartanusantara.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan atas 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara, pada 6 Januari 2022. Kebijakan tersebut mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat sipil.
Salah satunya disampaikan oleh R. Alam Suryaputra, Deputy Director of Environmental Governance, The Asia Foundation (TAF) Indonesia.
Alam menilai kebijakan pencabutan 2.078 IUP Minerba tersebut sebagai langkah korektif pemerintah terhadap sistem pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) secara menyeluruh di Indonesia.
“Kebijakan ini patut kita apresiasi, dan harus didorong menjadi agenda pemulihan yang komprehensif,” tutur Alam dalam keterangan tertulis, Selasa (01/02/2022).
Alam juga mengingatkan bahwa selama ini kegiatan pertambangan di Indonesia juga memicu dampak buruk seperti bencana alam, serta terampasnya hak-hak masyarakat adat, termasuk kelompok perempuan dan anak.
Momentum pencabutan izin tersebut, imbuh Alam, seharusnya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan kebijakan redistribusi, khususnya bagi kelompok perempuan.
“Karena kelompok perempuan paling terdampak dan selama ini memiliki akses cukup terbatas, sepatutnya areal yang telah dicabut izinnya tersebut diredistribusi kepada mereka, sehingga dapat dikelola secara berkelanjutan,” terang Alam.
Lebih lanjut Alam menjelaskan bahwa keterlibatan kelompok perempuan terbukti mampu mengelola lahan secara lestari, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
Ia mencontohkan keberhasilan kelompok perempuan yang telah mempelopori pengelolaan hutan dan lahan di Aceh dan Bengkulu, melalui skema Perhutanan Sosial (Perhutsos).
“Pengalaman komunitas perempuan di Damaran Baru, Bener Meriah – Aceh, dan Rejang Lebong – Bengkulu, telah membuktikan bahwa kelompok perempuan mampu mengelola hutan dan lahan dengan sangat baik,” tambah Alam.
Menindaklanjuti hal itu, The Asia Foundation (TAF) memberikan dukungan penuh kepada Gender Focal Poin (GFP) untuk menggelar Festival Ibu Bumi sejak Desember 2021 lalu.
Adapun puncak acara dari festival tersebut adalah Webinar dengan tema “Agenda Pasca-pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia”, yang akan digelar secara daring pada 2 Februari 2022, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
“Tujuan acara ini adalah membahas komitmen pemerintah untuk pemulihan ekologi yang pro-rakyat, konsolidasi antar kelompok perempuan Indonesia dalam memanfaatkan momentum, dan pola pengelolaan hutan berkelanjutan,” tutur Alam menjelaskan.
Lebih lanjut Alam mengundang semua pihak untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui platform Zoom Meeting dengan ID: 812 7561 8773 dan kata sandi: ibubumi.
Bahas Ruang Kelola Perempuan Pasca Pencabutan 2.078 IUP, GFP Gelar Webinar
Jakarta – Pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu disambut baik oleh kelompok perempuan yang tergabung dalam Gender Focal Point (GFP).
Di sisi lain realisasi Perhutanan Sosial (Perhutsos) yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Desember 2021 sebesar 4,8 juta Ha, masih minim keterlibatan perempuan, karena penerima manfaatnya baru sekitar 12 persen secara kumulatif.
Oleh karena itu GFP menilai momentum tersebut dapat dimanfaatkan sebagai peluang oleh kelompok perempuan untuk mengusulkan ruang kelola terhadap areal yang telah dicabut izinnya oleh pemerintah, dalam skema Perhutsos.
Untuk mempersiapkan hal itu, GFP dengan dukungan dari The Asia Foundation akan menyelenggarakan Webinar dengan tema “Agenda Pasca-pencabutan Izin: Memperkuat Ruang Kelola bagi Perempuan Indonesia”, yang akan dilaksanakan secara daring pada 2 Februari 2022, pukul 08.00 – 12.00 WIB.
“Ini kesempatan yang baik bagi kelompok perempuan untuk membahas peluang pengajuan ruang kelola atas areal yang telah dicabut izinnya tersebut. Kegiatan menjadi momentum untuk konsolidasi, serta berdialog dengan para pemangku kepentingan,” tutur Sri Wahyuni, anggota GFP, sekaligus Ketua Panitia Webinar, dalam keterangan tertulis, Selasa (01/02/2022).
Lebih lanjut Ayu menuturkan, bahwa Webinar ini merupakan puncak dari rangkaian Festival Ibu Bumi, yang telah dilaksanakan sejak Desember 2021 lalu.
Webinar ini, imbuh Ayu, akan menghadirkan kurang lebih 334 peserta dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Nasional dan Daerah, Mitra Pembangunan, anggota GFP, Kelompok anak muda, serta para pemimpin perempuan lokal.
“Pembicara kunci dalam webinar ini adalah Bapak Surya Tjandra, Wakil Menteri ATR/BPN. Beliau akan bicara tentang tindak lanjut kebijakan pencabutan izin dan agenda reforma agraria yang lestari dan adil gender,” terang Ayu.
Dalam sesi diskusi, GFP dan TAF akan menghadirkan para pemimpin perempuan untuk menyampaikan capaian-capaian kerja dari tingkat tapak dalam menjaga hutan lestari bersama dengan kelompok kerja di daerah masing-masing.
Keempat pemimpin perempuan tersebut yaitu: (1) Ester Bolango anggota Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Desa Malitu, Kec. Poso Pesisir Selatan, Kab. Poso, Sulawesi Tengah; (2) Asmia anggota LPHD Damaran Baru, Bener Meriah, Aceh; (3) Suin dari Hutan Kemasyarakatan Hutan Lindung (HKm HL) Sungai Wain Kelurahan Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur; dan (4) Kachyani anggota LPHD Desa Pangkalan Gondai. Kab. Pelalawan, Riau.
“Empat narasumber ini adalah para pemimpin perempuan yang telah membuktikan keberhasilan mereka dalam mengelola hutan dan lahan di wilayah masing-masing melalui program Perhutsos,” lanjut Ayu.
Cerita baik mereka, imbuh Ayu, diharapkan dapat memberikan informasi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, sehingga menjadi lebih terbuka untuk melibatkan kelompok perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Selanjutnya paparan para narasumber akan ditanggapi oleh pemerintah, Lembaga independen, dan akademisi, untuk mempertajam gagasan rekomendasi kebijakan.
Para penanggap yang hadir yaitu Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN; Nasrun, Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah; dan Haris Retno, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Kalimantan Timur.
“Webinar ini akan diawali dengan Sambutan dari Ibu Sandra Hamid, Country Representative TAF. Kemudian akan diakhiri dengan Catatan Penutup oleh Bapak Lili Hasanuddin, Director of Environmental Governance TAF,” jelas Ayu.
Ayu mengatakan bahwa kegiatan webinar tersebut dapat diikuti melalui platform Zoom dengan ID: 812 7561 8773 dan kata sandi: ibubumi.